NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang perkara narkoba bersama lima terdakwa lainnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang berlangsung secara virtual dari Lapas Kelas IIA Nusakambangan, tempat Ammar saat ini menjalani penahanan.
Dalam persidangan, Ammar Zoni tampak hadir lewat sambungan video dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Meski secara teknis berjalan lancar, suasana sidang sempat emosional ketika Ammar mengungkapkan permohonan agar sidang berikutnya digelar secara tatap muka.
Dan yang lebih miris, penjagaan terhadap Amar Zoni disamakan seperti napi teroris.
“Saya mohon kepada Majelis Hakim agar sidang ini bisa dilakukan secara langsung. Saya merasa berat secara mental di sini. Kami ditempatkan bersama napi terorisme, dan itu sangat menekan psikis,” ujarnya.
Ammar menilai pemindahannya ke Lapas Nusakambangan bukan keputusan yang adil. Menurutnya, ia seharusnya ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan menengah, bukan di lapas berisiko tinggi.
“Kami dilempar ke dalam Nusakambangan, tempat para napi high risk. Ini bukan hanya soal fisik, tapi soal batin dan mental kami,” ucapnya.
Ammar juga mengeluhkan sulitnya berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya selama berada di Nusakambangan. Kondisi tersebut membuatnya merasa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara optimal.
“Kami ingin bisa membuat eksepsi yang benar, tapi komunikasi dengan pengacara sangat terbatas. Kami ingin membela diri dengan baik, tapi kondisinya tidak memungkinkan,” tuturnya.
Usai mendengarkan permohonan Ammar dan tanggapan dari tim jaksa, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pembacaan eksepsi selama satu pekan.
“Majelis menunda sidang hingga Kamis, 13 November 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum maupun terdakwa secara pribadi,” ujar hakim ketua.
Meski sidang berjalan dengan suasana haru, Ammar tetap berusaha tegar. Ia menutup pernyataannya dengan doa dan harapan agar proses hukum yang dijalaninya dapat berjalan adil.
“Kami hanya ingin keadilan dan kesempatan untuk berubah. Semoga Allah memberi jalan terbaik,” ucapnya sebelum sambungan video dimatikan.
Sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, memindahkan Ammar Zoni dan lima tahanan lain ke Nusakambangan karena diduga masih terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Pemindahan ini bertujuan untuk memperketat pembinaan dan mencegah pengulangan pelanggaran.
Pembunuhan karakter
Pemindahan Amar zoni ke Nusakambangan, menuai polemik di masyarakat. Amar Zoni seharusnya ditempatkan di lapas biasa untuk dilakukan pembinaan dan rehabilitasi, bukan ditempatkan di Lapas beresiko tinggi seperti teroris.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyesalkan keputusan pemindahan kliennya ke Lapas Nusakambangan.
Pemindahan ini dilakukan tanpa pemberitahuan dan dengan cara yang dianggap tidak manusiawi.
Ketimbang Ammar Zoni, Jon menilai, narapidana asing kasus narkoba kiloan justru diperlakukan lebih baik oleh negara.
“Sedih sekali, Ammar ini kasusnya cuma di tingkat Polsek, tapi diperlakukan seperti teroris besar,” ujar Jon Mathias dikutip dari Tribunnews.com.
Jon menilai, tindakan aparat terhadap Ammar sudah melampaui batas kewajaran dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Negara seharusnya hadir melindungi. Bahkan warga negara asing yang kasusnya kiloan saja, dari Filipina misalnya, masih diperlakukan manusiawi, malah dideportasi, bukan dipasung seperti ini,” kata Jon.
Amar Zoni Harus Direhabilitasi bukan Dijebloskan di Nusakambangan
Kasus yang menjerat Amar Zoni ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di balik jeruji, yang seharusnya menjadi ruang rehabilitasi dan pembinaan. Sistem pengawasan dan kontrol interna di rutan harus dibenahi.

Menurut pengamat sosial Risdiana Wiryatni, jika sistem pemasyarakatan gagal menutup celah ini, publik mungkin akan terus menyaksikan ironi yang sama, penjara justru menjadi pasar gelap baru bagi narkoba,” kata Risdiana di Jakarta, Selasa (14/10/2025) lalu.
Terkait kasus Amar Zoni, Risdiana melihat dari perspektif kemanusiaan, dan latar belakang dari Amar Zoni itu sendiri.
“ Amar Zoni memerlukan intervensi profesional, butuh terapi psikologis untuk memulihkan kembali mentalnya yang terpuruk. Dia butuh psikiater, dan harus menjalani perawatan serius oleh dokter yang berkompeten yaitu psikiater,” terang Risdiana
“ Perlu terapi khusus untuk menghilangkan kecanduan, dibutuhkan dukungan moral, sehingga Amar Zoni bisa mendapatkan kembali kendali atas hidupnya. Jangan menghakimi secara berlebihan. Semoga Ammar lebih tabah dan kuat menghadapi ujian ini, suatu saat kebenaran pasti akan terungkap,” pungkas Risdiana
Hukum yang Disalahpahami
Kasus yang menjerat Amar Zoni memantik perhatian publik. Sebagai pemakai narkoba, seharusnya Amar Zoni direhabilitasi.
Menurut mantan Kepala BNN, Komjen Pol. Dr. Anang Iskandar, undang-undang sudah memberi ruang bagi pendekatan yang lebih manusiawi.
“UU Narkotika jelas menyebut bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim diberi kewenangan menempatkan penyalahguna ke lembaga rehabilitasi,” kata Anang, dikutip dari Hariankami.com.
“Indonesia bisa jadi negara gagal dalam perang melawan narkotika,” ujarnya, seraya menekankan kata gagal bukan karena kalah, tapi karena salah menafsirkan strategi perang itu sendiri.
Menurut Anang, kesalahan itu sudah berlangsung lama, negara terlalu sibuk memenjarakan penyalahguna narkoba, bukan menyembuhkan mereka.
“Jomplangnya penanganan narkotika karena penegakan hukum lebih menitikberatkan pada pemenjaraan daripada rehabilitasi,” kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kabareskrim RI itu.
Ia menekankan, secara yuridis penyalahguna tidak boleh ditahan. “Rehabilitasi itu juga bentuk upaya paksa—sama dengan ditahan. Bedanya, di rehabilitasi mereka disembuhkan.”
Masa menjalani rehabilitasi pun dihitung sebagai masa hukuman.
Tapi praktik di lapangan berbeda. Banyak penyalahguna tetap dijebloskan ke penjara, bercampur dengan pengedar dan penjahat kriminal lainnya.
Menurut Anang, Indonesia sebenarnya telah meratifikasi Single Convention on Narcotic Drugs tahun 1961 lewat UU No. 8 Tahun 1976.
Artinya, negara punya kewajiban internasional untuk memandang penyalahguna sebagai pasien adiksi, bukan kriminal.
“Sayangnya, dalam implementasi hukum nasional, amanat itu tertinggal di tumpukan pasal. “UU 9/1976 dan UU 22/1997 tetap mengkriminalisasi penyalahguna. Padahal mereka ini orang sakit,” kata Anang.
Dampaknya terasa sekarang. Alih-alih menyembuhkan, penjara malah menjadi pabrik kecanduan baru.
Menurut Anang, ukuran keberhasilan perang melawan narkoba bukanlah banyaknya orang yang dipenjara, tetapi banyaknya korban yang diselamatkan.
“Kalau ukurannya jumlah tangkapan, maka kita hanya membesarkan ego institusi, bukan menyelesaikan masalah bangsa,” ucapnya.
(Jagad)













