Nusantaranews. co. Bireuen – Subdit Indagsi (Subdirektorat Industri, Perdagangan, dan Asuransi) Polda Aceh, didampingi Satgas Pangan Provinsi Aceh dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bireuen gelar Operasi Pasar di Wilayah Kabupaten Bireuen, Jum’at 24 Oktober 2025
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka pengecekan harga beras yang dijual dipasaran
Hal tersebut sebagai upaya pengawasan untuk memastikan harga beras yang dijual pedagang tidak lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan pemerintah, sehingga melindungi daya beli masyarakat
Sasaran pengecekan kepasar Induk, Pasar Tradisional, Suzuya Mall, Alfamart, Indomaret dan Swalayan, petugas mendata jenis beras yang dijual beserta harganya untuk memastikan kesesuaian dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah
Kasubdit Indagsi Polda Aceh Kompol Ade Gita Rachmadi B, S.H.,S.I.K.,menegaskan bahwa apabila ditemukan pedagang yang menjual harga beras di atas ketentuan, akan diberikan teguran dan sanksi tegas
“Dalam hal ini, kami melakukan pengecekan harga jual beras dipasaran, tujuannya untuk mengantisipasi harga yang tidak sesuai ketentuan, jika ditemukan harga jual yang tidak semestinya kami lakukan peneguran serta tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,berupa saksi Administrasi hingga pencabutan ijin usaha” ujar Kompol Ade
Sambung Kompol Ade, pengecekan harga beras ini merupakan bagian dari fungsi kepolisian dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi kepentingan masyarakat.
” kami telah memberikan imbauan kepada seluruh pedagang beras di Kabupaten Bireuen untuk mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah, tidak mengambil keuntungan berlebihan, kami harap jika menemukan harga beras dijual dengan harga tidak semestinya, masyarakat untuk segera melaporkannya” tegas Kompol Ade
Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok di pasaran tetap stabil, sehingga Masyarakat tidak dirugikan, khususunya di Wilayah Bireuen. * (Her)












