Sepasang remaja pengedar ekstasi dibekuk di Krakatau Medan

Foto: Kedua tersangka yang diringkus petugas.

NUSANTARANEWS.co, Medan — Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua remaja tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Sumatra Utara, Sabtu (18/10/2025) malam.

Keduanya merupakan sepasang pelaku berinisial RTS alias WD (18) dan perempuan AH alias VR (17), warga Jalan Keluarga, Lingkungan XX, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, melalui Kasatres Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, membenarkan hal itu. Dia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis pil ekstasi.

”Setelah diselidiki, petugas mendapatkan nomor ponsel seorang perempuan berinisial AH alias VR yang diduga pengedar ekstasi,” ujar Kompol Rafli kepada pers, Minggu (19/10/2025).

Petugas kemudian menyamar (under cover) dan menghubungi target operasi (TO) dengan berpura-pura ingin dugem sambil menawarkan uang Rp 2 juta.

Dalam percakapan, AH mengaku mengenal seseorang yang menjual pil ekstasi dengan harga Rp 220 ribu per butir dan berjanji akan menghubungi kembali setelah mengatur transaksi.

Selanjutnya, AH kembali menghubungi petugas dan sepakat bertemu di Jalan Gunung Krakatau. Saat itu, pelaku perempuan datang ke lokasi sambil berkoordinasi dengan rekannya, RTS alias WD, yang berjaga-jaga di sekitar area transaksi.

Begitu AH masuk ke mobil untuk menyerahkan barang, petugas yang menyamar langsung meringkus keduanya, dibantu tim lain yang sudah siaga di sekitar lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam plastik klip, terdiri dari 8 butir warna hijau-biru bermerek Transformers dan 4 butir warna pink bermerek LV.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui untuk mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Juam, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Keduanya dan barang bukti (BB) telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut, seperti dikutip dari blokberita.com, Selasa (21/10/2025) pagi.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *