OPINI  

Pemerintah Harus Transparan dan Menata Ulang Sistem Perpajakan

Dr. Suriyanto Pd,SH.,MH.,M.Kn

Oleh: Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH,M.Kn *)

Beredar di media sosial, ajakan untuk mogok membayar pajak sejak pekan lalu. Ajakan untuk tidak membayar pajak umumnya didorong oleh kekecewaan masyarakat terhadap praktik korupsi, gratifikasi, dan pengelolaan pajak yang buruk oleh oknum petugas pajak.

Kasus-kasus korupsi, seperti yang melibatkan pejabat pajak, menimbulkan kekecewaan mendalam di masyarakat dan menggerus kepercayaan terhadap integritas Ditjen Pajak

Perilaku buruk petugas pajak, seperti gratifikasi, pemerasan, dan adanya target yang mendorong praktik koruptif, menjadi penyebab keengganan wajib pajak membayar pajak.

Masyarakat menilai penyaluran hasil pajak selama ini belum tepat sasaran karena dianggap belum digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Pajak itu dihimpun dari warga negara yang akan digunakan untuk kepentingan publik, kalau masyarakat merasa uang pajak tidak digunakan untuk menyejahterahkan rakyat berarti penyaluran hasil pajak tidak tepat sasaran

Berikut adalah jenis-jenis pajak di Indonesia:

Pajak Pusat

Pajak Penghasilan (PPh): pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Contoh: gaji karyawan, laba usaha.

PPh Pasal 21: pajak yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain yang diterima oleh orang pribadi sebagai Subjek Pajak dalam negeri.

PPh Pasal 22: pajak yang dikenakan pada badan tertentu yang melakukan transaksi barang dengan badan pemerintah atau melakukan impor barang.

PPh Pasal 23: pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan.

PPh Pasal 25: angsuran pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak setiap bulan untuk mengurangi beban PPh tahunan.

PPh Pasal 26: pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Subjek Pajak Luar Negeri.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN): pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean. Tarif PPN standar di Indonesia adalah 11% dari nilai transaksi.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): pajak yang dikenakan atas barang-barang yang tergolong mewah dan konsumtif. Tarif PPnBM bervariasi antara 10% hingga 200% tergantung pada jenis barang.

Bea Meterai: pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata, seperti surat perjanjian, kwitansi, akta notaris, dan dokumen penting lainnya. Tarif Bea Meterai adalah Rp 10.000 per dokumen.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB terdiri dari dua sektor, yaitu PBB Perdesaan dan Perkotaan (Sektor P2) dan PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (Sektor P3).

Pajak Daerah

Pajak Provinsi

Pajak Kendaraan Bermotor: pajak tahunan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor berdasarkan nilai jual kendaraan.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: pajak yang dikenakan atas pengalihan hak atas kendaraan bermotor.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor: pajak yang dikenakan atas konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor.

Pajak Air Permukaan: pajak yang dikenakan atas penggunaan air permukaan.

Pajak Rokok: pajak yang dikenakan atas penjualan rokok.

Pajak Kabupaten/Kota

Pajak Hotel: pajak yang dikenakan atas layanan penginapan yang disediakan oleh hotel.

Pajak Restoran: pajak yang dikenakan atas penjualan makanan dan minuman di restoran.

Pajak Hiburan: pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan seperti konser, bioskop, dan tempat rekreasi.

Pajak Reklame: pajak yang dikenakan atas pemasangan reklame di tempat-tempat umum.

Pajak Penerangan Jalan: pajak yang dikenakan atas penggunaan lampu penerangan jalan.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: pajak yang dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

Pajak Parkir: pajak yang dikenakan atas jasa parkir.

Pajak Air Tanah: pajak yang dikenakan atas penggunaan air tanah.

Pajak Sarang Burung Walet: pajak yang dikenakan atas pengambilan sarang burung walet.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB): pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Coba bayangkan kita hidup di negeri kaya SDA tetapi luar biasa seluruh lini hidup kenapa pajak, lantas dimana pintarnya bendahara negara???

Pengenaan pajak ini merata terhadap seluruh lapisan masyarakat tidak ada batasan biar yang miskin jelas dan terang semua pejabat yang ada di negara ini di gaji oleh rakyat, seharusnya keutamaan tupoksinya untuk rakyat bukan untuk para koruptor dan pejabat yang tak beretika kepada rakyat.

Belakangan pajak-pajak dinaikan ,BPJS juga naik lantas mana hasil kekayaan alam dan hasil uang koruptor yang di sita tak pernah diumumkan.

Yang ada pengumuman devisit anggaran, menambah hutang, dan menaikan pajak.

Kapan sila kelima Pancasila dapat di laksanakan untuk rakyat.

Kepercayaan publik terhadap negara adalah pondasi utama dalam sebuah tatanan masyarakat yang sehat dan stabil. Ketika fondasi ini goyah, stabilitas negara pun terancam.

Salah satu elemen yang paling vital dalam menjaga kepercayaan ini adalah bagaimana negara mengelola dan menggunakan sumber daya utamanya, yaitu pajak secara transparan dan akuntabel.

Masyarakat membayar pajak dengan harapan mendapatkan timbal balik berupa fasilitas dan layanan publik yang berkualitas. Oleh karena itu, transparansi dalam distribusi pajak sangatlah penting. Pemerintah harus secara terbuka menginformasikan kepada publik bagaimana dana pajak digunakan, misalnya untuk pembangunan infrastruktur, subsidi pendidikan, atau layanan kesehatan.

Transparansi penggunaan anggaran juga krusial. Pemerintah harus mempublikasikan laporan keuangan secara detail dan mudah diakses oleh publik. Masyarakat harus dapat melacak setiap rupiah yang dikeluarkan, memastikan bahwa tidak ada dana yang “menguap” atau digunakan untuk kepentingan pribadi. Ketika masyarakat dapat melihat dengan jelas bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien, kepercayaan mereka terhadap pemerintah akan pulih dan semakin kuat.

*) Praktisi Hukum, Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *