NUSANTARANEWS.Co, Barito Utara- Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil menangkap pengedar narkotika asal Murung Raya (Mura), pria berinisial HNR (50) yang beralamat di Jalan Tanah Siang Rt. 002, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
HNR (50) di grebek pihak kepolisian di Jalan Lintas Negara Muara Teweh – Puruk Cahu tepatnya Rt. 007, Rw. 001, Desa Sei Rahayu II, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Dari pengerebekan tersebut, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 102, 63 gram bruto.
KasiPen Polres Barito Utara (Barut), Iptu Novendra membenarkan penangkapan terhadap pria berinisial HNR (50) asal Kabupaten Murung Raya (Mura). Kepada wartawan media ini ia menerangkan, bahwa di rumah pelaku sering terjadi tindak pidana penjualan dan transaksi narkotika jenis sabu.
“Penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat, lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku saat itu sedang berada di Jalan Lintas Negara Muara Teweh – Puruk Cahu. Selanjutnya, petugas melakukan pencegatan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan, yang disaksikan empat orang warga ditemukan 2 buah paket yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu dan barang bukti lainnya.
“Kemudian untuk pengembangan kasus ini, pelaku HNR (50) di bawa ke Mapolres Barito Utara (Barut) guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. Adapun dalam kasus ini, pelaku disangkakan yaitu dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1. 2 (dua) buah paket yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 102, 63 (seratus dua koma enam puluh tiga) gram bruto;
2. 1 (satu) buah plastik klip besar kosong;
3. 1 (satu) buah plastik klip kecil kosong.
4. 1 (satu) buah korek api mrek tokai berwarna hijau;
5. 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam.
6. 1 (satu) buah pipet kaca;
7. 1 (satu) buah alat hisap bong;
8. 1 (satu) buah plastik berwarna kuning;
9. 1 (buah) plastik berwarna hitam.
10. 3 (tiga) buah sedotan berwarna putih;
11. 1 (satu) buah jaket berwarna hitam merk MILLS;
12. 1 (satu) buah celana berwarna biru merek LEVIS;
13. 1 (satu) buah kotak kardus;
14. 1 (satu) buah handphone merek OPPO F9 berwarna ungu;
15. 1 (satu) buah ransel merk ADIDAS;
16. 1 (satu) unit motor merk Honda CRF berwarna merah. (Led).












