Sejak Dibentuk BUMDesma Kecamatan Teweh Selatan Sampai Sekarang Tidak Berjalan

Foto ilustrasi

NUSANTARANEWS.co, Barito Utara -Sejak dibentuk pada tahun 2023 lalu, Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut), Provinsi Kalimantan Tengah sampai sekarang tidak jalan.

Setelah dibentuk, pada tahun 2023 itu semua desa di Kecamatan Teweh Selatan ikut dalam penyertaan modal di BUMDesma Kecamatan sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per desa sebagai modal awal. Namun sampai saat ini tidak terlihat usaha dibidang apa? yang dilakoni oleh BUMDesma tersebut.

Tak hanya itu, beberapa kepala desa di Kecamatan Teweh Selatan telah dikonfirmasi oleh awak media ini dan membenarkannya. Mereka juga mengakui telah menyertakan modal awal dan juga diberi kedudukan di BUMDesma sebagai pengawas.

10 desa di kecamatan Teweh Selatan ikut menyertakan modal. Jadi total dana yang diterima oleh BUMDesma tersebut sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dari tahun 2023 hingga tahun 2025, diduga tidak pernah direalisasikan secara nyata-tanpa laporan, tanpa hasil, dan tanpa pertanggungjawaban.

Sementara itu, Tumbu selaku ketua BUMDes bersama di Kecamatan Teweh Selatan, saat dirinya ditanyakan terkait usaha dibidang apa BUMDesma yang dipimpinnya tersebut tak membantah, “Iya benar memang usahanya tidak ada. Uangnya ada saja di Bank,” Ujar Tumbu yang juga berniat mundur dari ketua BUMDesma.

Sodiq selaku camat Teweh Selatan, yang diketahui sebagai pembina BUMDes bersama, saat di konfirmasi dirinya malah meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada 10 kepala desa di kecamatan Teweh Selatan yang berperan sebagai pengawas.

“Coba mas tanya ke pengawasnya seperti apa BUMDes bersama itu karena pengawasnya ada 10 kepala desa di Teweh Selatan,” Jawab Sodiq ketika dihubungi melalui via WhatsApp karena saat itu dirinya tidak berada di kantor kecamatan, pada Selasa 12/08/2025.

Dan lebih lanjut Sodiq menjelaskan alasan tidak berjalannya BUMDes bersama di Teweh Selatan ini, karena belum dilakukan Musdes BUMDes. Karena salah satunya harus ada Musyawarah desa (Musdes) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seperti apa saran saya,” Ujarnya.

Berdasarkan investigasi awak media ini di lapangan, dan keterangan dari warga bahwa BUMDesma tidak memiliki kantor, baik di Kecamatan maupun di desa. BUMDesma dibentuk untuk mengangkat perekonomian rakyat desa, justru ini tidak ada kejelasannya. Dan dana penyertaan modal BUMDesma bukan milik pribadi, tapi hak masyarakat.

(Led)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *