NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan peringatan keras.
Ia menegaskan, tanah nganggur yang telah diberi hak tapi dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun berpotensi disita oleh negara. Menurut Nusron, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
“PP 20 Tahun 2021 Pasal 7 dan Pasal 9 itu mengatakan bahwa tanah setelah mendapatkan hak atas tanah baik itu HGB atau HGU 2 tahun tidak dimanfaatkan dan diyagunakan maka pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut sebagai objek tanah terlantar, bahasanya dapat,” kata Nusron Wahid, Kamis (31/7).
Kebijakan tersebut menuai kontroversi di masyarakat.
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, mengungkapkan kebijakan tersebut seharusnya dikaji ulang, sehingga tidak membuat gaduh dan meresahkan masyarakat yang terancam kehilangan haknya.
“ Kebijakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, harus dikaji ulang. Jangan membuat gaduh dan resah di masyarakat. Pemerintah ibarat rumah dan rakyat adalah majikan. Sebetulnya tanah itu milik Tuhan yang dibagikan pada rakyat di dunia ini dan rakyat membentuk pemerintah,” kata Jerry melalui keterangan yang diterima redaksi strateginews.id, Senin [11/8] malam.
Pakar politik jebolan Univversitas ternama di Amerika Serikat ini mengatakan, di era Sriwijaya, Majapahit, Singosari sampai Kutai Kartanegara belum ada pemerintah Indonesia berarti tanah itu bukan milik pemerintah.
“ Jadi sebuah hal konyol Menteri bodoh ini menyebut tanah milik negara dan pemerintah. Pertanyaanya bagaimana kalau semua rakyat keluar dari negara ini? Berarti tak perlu ada pemerintah. Hanya ada istilah Vox Populi, Vox Dei atau suara rakyat suara Tuhan. Jadi Menteri ini perlu kursus tata negara bukan tata boga,” ucap Jerry.
“ Saya rak paham ide merampok tanah rakyat dari mana, lucunya tanah ini mau dibagikan ke ormas Muhammadiyah bahkan NU. Sejak presidem Soekarno sampai Jokowi tak ada ide konyol dari menteri seperti Nusron ini. Itulah kalau no competence jadi menteri, dia tahu hanya urusan bacot doang. Dia perlu ingat tanah di awal abad 19 di Indonesia banyak dikuasai Belanda. Contoh Depok dimiliki oleh seorang warga warga Belanda dan dibagikan ke warga sekitar. Nanti pemerintahan Indonesia resmi terbentuk sejak Indonesia merdeka 17 Agustus 1945. Di era Muhammad Yamin, Budi Oetomo, GSSJ Sam Ratulangi, KH Dewantara sampai Jenderal Soedirman tanah-tanah kita aman-aman saja,” ujar Jerry.
Jerry menambahkan, di era Iman Bonjol, Pengeran Dipenogoro, Pangeran Antasari, Cut Nyai Dien mereka tak pernah complain tanah Indonesia milik mereka. Itulah tanah adat dan ulayat merekalah yang menguasai tanah sejak awal.
“ Contoh di Amerika negara bagian Lousiana dibeli Amerika Serikat pada Prancis, Alaska dibeli ke Rusia, Texas dan California dibeli dari Mexico,” kata Jerry mengakhiri.
[jgd/red]












