Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta
Pertanyaannya sederhana namun mengusik: benarkah tahun ini makanan asin, atau dalam istilah resmi produk pangan olahan bernatrium (P2OB),langsung kena cukai?
Jawaban jernihnya: belum. Yang ada saat ini adalah rencana kerja yang dipaparkan Kementerian Keuangan kepada DPR untuk tahun anggaran 2026, termasuk mandat kepada Bea Cukai untuk menyusun kebijakan ekstensifikasi cukai ke P2OB.
Bahkan Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan kebijakan ini belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Artinya, publik perlu membaca wacana ini sebagai early signal, bukan keputusan final apalagi kebijakan yang tiba-tiba dipungut tahun berjalan.
Antara Beban Kesehatan dan Beban Dapur
Masalah yang coba dijawab pemerintah sebenarnya nyata: konsumsi garam kita tinggi, penyakit tidak menular (PTM) seperti hipertensi menguras biaya JKN, dan kematian dini akibat kardiovaskular masih tinggi.
Data nasional menunjukkan tekanan darah tinggi pada orang dewasa menurun dari 34,1% (Riskesdas 2018) menjadi 30,8% (SKI 2023), kemajuan yang patut diapresiasi namun belum cukup untuk membelokkan tren penyakit kardiometabolik.
Pada saat yang sama, studi gizi mencatat asupan natrium orang Indonesia masih berkisar 2.700 mg per hari,melampaui rekomendasi WHO 2.000 mg/hari,indikasi bahwa garam berlebih tetap menjadi risiko sehari-hari.
Beban fiskal juga konkret. Pada 2022, BPJS Kesehatan mengeluarkan sekitar Rp12,14 triliun untuk layanan penyakit jantung saja; total biaya penyakit katastropik menembus Rp24 triliun.
Angka-angka ini menjadi argumen fiskal dan kesehatan yang mendorong penggunaan instrumen pengendalian konsumsi,dari pelabelan, reformulasi, hingga opsi cukai.
Dari PP 28/2024 ke Ruang Cukai
Secara hukum, ruang kebijakannya sudah disiapkan lewat PP 28/2024 sebagai turunan UU Kesehatan 17/2023.
Pasal 194 PP itu menyebut pemerintah pusat dapat menetapkan batas maksimum gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, dan dapat mengenakan cukai pada pangan olahan tertentu.
Kata “dapat” penting,ia memberi opsi, bukan perintah,dan pelaksanaannya tetap harus sinkron dengan peraturan perundangan cukai yang berlaku.
Dengan kerangka itu, Kemenkeu menempatkan P2OB dalam pipeline 2026 untuk dikaji, dibahas, dan bila matang,dilaksanakan.
Namun belajar dari tarik-ulurnya cukai minuman berpemanis (MBDK), yang sempat direncanakan namun batal berlaku pada 2025, pemerintah perlu manajemen ekspektasi publik: wacana bukanlah tanggal penagihan. Sinyal kebijakan harus diikuti kalender regulasi yang jelas, naskah akademik yang terbuka, serta uji dampak (RIA) yang dapat diuji publik.
Rem di Jalan Tol, Bukan Palang Pintu
Cukai pangan asin idealnya bekerja seperti rem di jalan tol,mengurangi kecepatan saat laju sudah membahayakan, bukan palang pintu yang menutup akses.
Rem yang baik sensitif terhadap kondisi jalan: diferensial berdasarkan kadar natrium (berjenjang), memberi waktu bagi industri untuk reformulasi, dan menyisakan jalur aman bagi UMKM agar tak terseret over-compliance yang memberatkan.
Di sini pelajaran internasional relevan. Hungaria sejak 2011 menerapkan Public Health Product Tax,pungutan atas produk dengan kadar gula dan garam tinggi.
Evaluasi menunjukkan dampak moderat namun nyata: dorongan reformulasi dan penyesuaian konsumsi, dengan desain pajak yang spesifik per kategori. Ini bukan “obat mujarab”, tapi salah satu alat yang, jika dirancang baik, membantu ekosistem pangan bergeser lebih sehat tanpa mematikan industri.
Mempermudah Topik yang Kompleks: Apa yang Sebenarnya Diatur?
Istilah P2OB bukan berarti “semua yang terasa asin” otomatis kena.
Pemerintah belum merinci daftar produk,justru itulah yang harus dibicarakan teknisnya: ambang natrium per 100 gram/ml, pengecualian bahan pokok, grace periodreformulasi, dan perbedaan perlakuan antara pabrikan besar dan usaha mikro.
Kerangka PP 28/2024 menugaskan penetapan batas GGL berbasis kajian risiko dan standar internasional; artinya, desain berbasis sains, bukan rasa.
Di sisi fiskal, ingat pula bahwa objek cukai yang berlaku saat ini masih tiga: hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol.
Ekstensifikasi ke pangan olahan menuntut kehati-hatian sinkronisasi lintas aturan agar implementasi tidak cacat formil. Dengan kata lain, policy plumbing-nya harus rapi sebelum keran diputar.
Argumentasi: Menjahit Kesehatan Publik, Industri, dan Dapur Rumah Tangga
Pertama, urgensi kesehatan publik itu nyata. Asupan natrium berlebih terkait langsung dengan hipertensi; menurunkannya,bahkan beberapa gram garam per hari,terkait penurunan tekanan darah populasi.
Bila cukai didesain sebagai sinyal harga yang mendorong reformulasi,alih-alih sekadar memungut,manfaat kesehatannya akan lebih cepat terasa. Open Journal Unimal
Kedua, dari sisi industri. Kekhawatiran pelaku usaha wajar: kenaikan biaya, potensi penurunan permintaan, dan risiko geser ke produk non-formal.
Respons kebijakan harus konkret: phased-in, tarif berjenjang berbasis kadar natrium, safe harbour untuk UMKM, dan skema insentif reformulasi (misalnya keringanan/penangguhan tarif saat produsen berhasil menurunkan natrium hingga ambang tertentu).
Pengalaman Hungaria menunjukkan desain yang category-specific dan mendorong reformulasi lebih efektif daripada tarif satu angka untuk semua.
Ketiga, kepastian regulasi. Polemik MBDK mengajarkan bahwa tarik menarik lintas K/L dan industri dapat menggagalkan atau menunda kebijakan.
Untuk P2OB, arsitektur kebijakan mesti jelas sejak awal: basis ilmiah, jadwal, peta jalan reformulasi, tata kelola penerimaan, dan mekanisme evaluasi tahunan.
Publik perlu tahu garis finish apa yang diincar: penurunan konsumsi natrium rata-rata X mg per kapita, prevalensi hipertensi turun Y poin, dan beban JKN berkurang Z triliun dalam lima tahun.
Keempat, komunikasi publik. Dalam ekosistem informasi serba cepat, wacana “makanan asin kena cukai” mudah menimbulkan salah paham.
Pemerintah perlu menjelaskan bahwa garam dapur rumah tangga bukan sasaran; yang disasar adalah pangan olahan dengan kandungan natrium tinggi.
Penekanan pada pelabelan depan kemasan, edukasi konsumen, dan kolaborasi industri akan mengurangi resistensi sosial.
Jalan Tengah yang Masuk Akal: Desain, Tahapan, dan Pengawalan
Saya mengajukan tiga pijakan solusi.
Pertama, mulai dari transparency by design. Terbitkan naskah akademik P2OB yang memuat: data konsumsi natrium, demand elasticity, health impact assessment, simulasi dampak harga pada kelompok pendapatan berbeda, dan peta kepatuhan industri.
Ini bukan sekadar formalitas; tanpa transparansi, resistensi akan berlipat.
Mengingat pemerintah sudah memosisikan P2OB dalam rencana kerja 2026, pengungkapan dokumen analitik dapat dimulai sekarang agar diskursus publik produktif.
Kedua, adopsi “carrot-and-stick yang adil”. Stick-nya adalah tarif cukai berjenjang berbasis kadar natrium dan kategori pangan; carrot-nya berupa tax credit atau penangguhan untuk produsen yang terbukti melakukan reformulasi, plus pendampingan teknis bagi UMKM.
Kombinasi ini mengurangi beban langsung di harga eceran sekaligus menggeser komposisi produk ke arah lebih sehat.
Ketiga, earmarking cerdas. Sebagian penerimaan dialokasikan kembali ke program pencegahan PTM, edukasi gizi, riset reformulasi, dan subsidi alat ukur natrium bagi UKM pangan.
Dengan begitu masyarakat melihat “pajak kembali sebagai layanan”, bukan sekadar penarikan. Pengalaman internasional menunjukkan earmarking meningkatkan penerimaan sosial terhadap pajak kesehatan.
Penutup: Jangan Tercebur ke Dua Jurang
Diskursus publik sering terbelah menjadi dua jurang: yang pertama, menganggap cukai sebagai palu godam untuk semua masalah kesehatan; yang kedua, menolaknya total karena dianggap membunuh industri.
Keduanya berlebihan. Cukai P2OB,bila diambil,adalah satu alat dari kotak perkakas kebijakan, berdampingan dengan standar teknis, edukasi, dan pelabelan. Posisinya sebagai “rem di jalan tol” menuntut kehalusan desain, kalibrasi data, dan disiplin komunikasi.
Apakah makanan asin bakal kena cukai tahun ini?
Tidak. Yang ada adalah mandat kerja 2026 untuk menyusun kebijakannya.
Apakah ide ini perlu? Saya jawab: perlu dipertimbangkan serius, dengan syarat keras,transparansi, earmarking, perlindungan UMKM, dan tarif berjenjang berbasis sains.
Tanpa itu, kita hanya menambah beban dapur tanpa mengurangi beban rumah sakit.
Dengan itu, kita berpeluang mengubah pasar pangan,pelan tapi pasti,ke arah yang lebih sehat, adil, dan fiskal-cerdas.
END












