HUKUM  

PDAM Tirta Giri Nata Dibobol dari Dalam, Polres Cirebon Kota Ungkap Skandal Korupsi Miliaran Rupiah

NUSANTARANEWS.co, Cirebon Kota – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di internal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada pada Senin (4/8/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari internal PDAM mengenai kejanggalan dalam transaksi keuangan perusahaan. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang staf keuangan berinisial ALNK (32), yang diduga melakukan penggelapan dan pemalsuan dokumen keuangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.719.733.781,-.

“Modus yang dilakukan tersangka cukup sistematis, mulai dari penggelapan penerimaan dari loket pelanggan, pemalsuan specimen tanda tangan direksi untuk pencairan cek, hingga manipulasi rekening koran milik PDAM,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Cirebon Kota dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya.

AKP Fajri Ameli Putra menambahkan bahwa ALNK menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan tindakannya, termasuk mengurangi setoran tunai loket pelanggan, memalsukan dokumen transaksi, serta mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadi. Selain itu, tersangka juga memindahbukukan dana antar rekening bank milik PDAM dan mengedit data transaksi guna menutupi perbuatannya.

“Bahkan, pelaku sempat membuat laporan harian kas palsu dan memalsukan rekening koran dari sejumlah bank seperti BJB, BTN, BNI, hingga Mandiri. Dana hasil kejahatan tersebut diketahui digunakan untuk investasi di platform trading ilegal seperti Binomo dan Stockity,” jelas Fajri.

Dalam proses penyidikan, setidaknya 20 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari internal PDAM dan pihak perbankan. Sejumlah barang bukti pun telah diamankan, di antaranya: dokumen cek, slip gaji, print out rekening koran yang telah dimanipulasi, perangkat komputer milik tersangka, serta voucher transaksi fiktif.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Kasat Reskrim.

Kapolres juga menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik sebagai pelaku turut serta maupun aktor intelektual dalam perkara ini.

Ia pun mengimbau seluruh instansi pemerintahan di daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal sebagai langkah preventif mencegah kasus serupa terulang kembali.

“Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota terus mendalami aliran dana dan penggunaan uang hasil korupsi yang dilakukan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

(Raden Prawira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *