OPINI  

Wartawan Sebagai Agen Edukasi Hukum Bagi Masyarakat

Iswandi Dedi

Wartawan memiliki peran penting sebagai agen edukasi hukum bagi masyarakat. Mereka bertugas menyampaikan informasi hukum dengan cara yang mudah dipahami, sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka, serta proses hukum yang berlaku.

Wartawan membantu masyarakat memahami alur proses hukum, seperti bagaimana cara melaporkan suatu kasus, bagaimana proses persidangan, dan lain sebagainya.

Melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang, wartawan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum dan penegakannya.

Dalam banyak kasus, wartawan memang bisa dan seharusnya jadi jembatan antara hukum dan masyarakat. Namun dalam prakteknya peran ini belum berjalan secara maksimal.

Pekerja pers merupakan penyambung suara korban ketidakadilan.Mereka bisa mengangkat kasus hukum yang luput dari perhatian institusi dan opini publik.

Dan yang pasti Wartawan pengontrol penegak hukum.Lewat liputan investigasi, wartawan bisa mengungkap pelanggaran aparat dan mafia hukum yang tertutup.

Contoh nyata peran wartawan dalam mengungkap persoalan hukum adalah investigasi tanah ulayat yang diserobot perusahaan  sehingga rakyat sadar soal konflik agraria dan HGU.

Liputan kasus KDRT, publik belajar soal perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Peliputan sengketa PHK, buruh mulai paham haknya di PHI dan BPJS.

Sedangkan  tantangannya di lapangan, media arus utama banyak yang tunduk pada pemodal atau pejabat. Wartawan independen atau lokal sering tidak punya perlindungan jika menyentuh kasus “berbahaya”.

Minimnya pemahaman hukum di kalangan wartawan sendiri. Banyak berita hukum yang bias, dangkal, atau tidak kontekstual.

Kriminalisasi wartawan kritis, digugat balik, dilaporkan pencemaran nama baik, atau dituduh hoaks ketika menyuarakan pelanggaran hukum.

Wartawan dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan lembaga penegak hukum, sehingga tercipta hubungan yang lebih baik.

Dengan menjalankan peran ini, wartawan berkontribusi pada peningkatan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam sistem hukum, serta mendorong terwujudnya negara hukum yang adil.

Penting untuk dicatat bahwa wartawan juga memiliki kode etik yang harus dijaga dalam menjalankan tugasnya, termasuk independensi, objektivitas, dan akurasi dalam pemberitaan.

Sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth power), pers bukan hanya digunakan sebagai penyalur ketidakpuasan publik, melainkan juga sarana perlawanan melalui pemberitaan dan kritik. Sehingga disimpulkan bahwa profesi jurnalis pada hakikatnya merupakan profesi yang penuh resiko melihat dari fungsinya.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers adalah media informasi yang sangat penting dalam fungsi demokrasi. Pers berperan sebagai pengawas kebijakan publik dan agen perubahan sosial. Oleh karena itu, pers mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan fungsinya. Undang-undang ini penting untuk memastikan kebebasan pers dan ekspresi, serta meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja pers sebagai lembaga informasi utama bagi masyarakat.

Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya. Jadi, kemerdekaan pers ada dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil).

Sebagaimana profesi lain yang mendapat perlindungan dalam melaksanakan profesinya, wartawan pun mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum”.

Dalam penjelasan pasal 8 ini diterangkan bahwa yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan perananannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini berarti bahwa selama pers menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, wartawan harus mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat.

Wartawan bukan hanya pencatat kejadian, tapi juga bisa jadi pendidik hukum masyarakat. Ketika hukum dibungkam, jurnalisme menjadi corong kebenaran, dan keberanian wartawan adalah lentera bagi masyarakat yang dibutakan hukum.

Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan agar wartawan dalam melaksanakan hak, fungsi dan perannya dapat berjalan dengan baik tanpa ada hambatan atau pun gangguan dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan, ancaman dan intimidasi. Pun kepada wartawan harus menjungjung tinggi prinsip tanggungjawab, mengedepankan asas praduga, dan berpedoman pada kode etik serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam menjalankan tugasnya

[Iswandi Dedi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *