OPINI  

Proses Pemakzulan Gibran Memerlukan Prosedur Konstitusional Yang  Rumit

Dr. Suriyanto Pd,SH.,MH.,M.Kn

Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH, M.Kn *)

Langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan permohonan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Permohonan itu disampaikan melalui surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 yang telah didaftarkan ke masing-masing sekretariat lembaga pada Senin, 2 Juni 2025. Hal ini tidaklah salah sebagai bentuk kepedulian atas kepemimpinan Bangsa ini, tetapi langkah ini dapat di katakan terlambat, ibarat nasi sudah jadi bubur, kenapa waktu proses saat di MK hingga pencalonan Capres dan Cawapres saat itu di loloskan dan saat ini sibuk untuk di makzulkan, inikan paket pasangan, jika salah satu tidak sah yah keduanya jadi tidak sah secara Hukum.

Sekretaris Forum Purnawirawan, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman surat tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran ke kursi wakil presiden, yang dinilai penuh dengan pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi dan etika bernegara. Bentuk keprihatinan yang terlambat, seharusnya prihatin sejak proses terdahulu di 2024.

“Kami menilai ada pelanggaran serius terhadap konstitusi, etika publik, serta kepatutan dan kepantasan dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Oleh karena itu, kami mendesak agar MPR, DPR, dan DPD segera menindaklanjuti permohonan ini sesuai mekanisme konstitusional,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, ingat Gibran maju berpasangan dengan Pak Prabowo, jika dinyatakan tidak sah yang dari awal, jika ada keprihatinan ya dari awal juga.

Sebaiknya saat ini biar Pak Prabowo fokus sebagai kepala negara, dan pemerintahan menjalankan roda NKRI, dan ini semua sudah berjalan, jika Gibran belum mumpuni sebagai Wapres jangan di beri tugas yang dia belum mampu, anggap saja sebagai pemimpin muda yang belajar jadi wakil Presiden enggak usah repot sekarang.

Proses pemakzulan sendiri memerlukan prosedur konstitusional yang rumit, melibatkan pembentukan pansus di DPR dan persetujuan MPR, serta mempertimbangkan bukti pelanggaran hukum yang signifikan. Hingga saat ini, belum ada indikasi bahwa proses formal telah dimulai, dan usulan ini masih pada tahap desakan awal.

*) Praktisi Hukum, Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Repubik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *