NUSANTARANEWS.CO. Brebes – Misteri penemuan jasad seorang wanita di kebun tebu wilayah Dusun Gintung, Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, pada Minggu, 25 Mei 2025, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Polda Jawa Tengah.
Korban diketahui bernama Santi binti Sutrisno (warga RT 03 RW 04 Desa Dukuhtengah, Ketanggungan) ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan sejumlah luka di tubuhnya yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian menduga kuat bahwa korban adalah korban pembunuhan. Penyelidikan mendalam pun dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes.
Akhirnya, pada Senin siang, 2 Juni 2025, polisi berhasil menangkap tersangka pelaku, seorang pria bernama Wantiyo, di sebuah minimarket yang berada di jalur Pantura Brebes.
Dalam konferensi pers yang digelar malam harinya, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati, yang didampingi oleh Aiptu Titok Ambar Pramono, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan mantan suami korban.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah minimarket wilayah Pantura. Yang bersangkutan merupakan mantan suami korban,” ujar AKP Resandro.
Lebih lanjut dijelaskan, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Dari pengakuan sementara, pelaku merasa sering dimaki-maki oleh korban selama masa pernikahan mereka.
“Pelaku mengaku sakit hati karena selama menikah sering mendapat ucapan yang menyakitkan dari korban. Hingga akhirnya, pelaku membacok korban sebanyak empat kali menggunakan kapak setelah terlebih dahulu memaki korban,” terangnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini, termasuk menyelidiki apakah terdapat unsur perencanaan dalam tindakan keji tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikan apakah ada unsur perencanaan dalam pembunuhan ini,” pungkas AKP Resandro.
Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi peringatan keras terhadap kekerasan dalam rumah tangga serta pentingnya penanganan emosional pascaperceraian. Proses hukum terhadap pelaku kini berjalan di bawah pengawasan ketat pihak berwajib. Tutupnya. ( Rizal Sismoro )












