NUSANTARANEWS.co, Lampung Selatan – ProgamPTSL atau pogram pembuatan tanah sistematis lengkap di desa Neglasari, Pardasuka dan Sido mekar kecamatan Katibung terindikasi pungli.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mendaftarkan semua tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa atau kelurahan secara serentak dan gratis. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mencegah sengketa, dan meningkatkan kesejahteraan masyaraka
Di desa Neglasari program ptsl oknum meminta kepada masyarakat untuk menyetorkan biaya sebesar 400rb untuk bisa mengikutan program tersebut dengan alasan untuk oprasional. Beda juga dengan desa Pardasuka program ptsl di desa Pardasuka lebih parah lagi dikarenakan biaya program tersebut mancapai hingga 750rb kemudian desa Sido mekar program ptsl tersebut berpariasi dari 600rb sampai 700rb
Ketiga desa tersebut kompak dalam melakukan aksinya sehingga tidak tersebar luas dan kebanyakan masyarakat di desa tersebut awam akan informasi,
Progam ptsl di tiga tersebut berjalan di tahun 2020 berdasarkan surat edaran SKB 3 Mentri tahun 2017 tentang program ptsl tersebut sudah di tentukan biasanya Sebasar 150rb apabila terjadi dalam pembuatan program tersebut melebihi angka yang di tetapkan SKB 3 Mentri maka di nyatakan sah dalam tindakan pidana pungli
Menyikapi hal tersebut awak media beserta masyarakat akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk ditindak lanjuti.
Sebelumnya, tim Nusantara news telah berkordinasi dengan kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan Appri Guno Putranto SH, dan menyarankan kepada media Nusantara news untuk membuat laporan resmi agar bisa di tindak lanjuti .
[Deny Ardiyansah]












