NUSANTARANEWS.co, Medan — Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol) h55.hiwin.care yang menggunakan modus merchant agregator. Modus tersebut diduga ditujukan agar situs judol itu sulit terungkap.
Sebagai informasi, pemberantasan judol merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah memberi perintah kepada jajarannya untuk menindak tegas kasus judol.
“Judi adalah salah satu yang menjadi prioritas Bapak Presiden untuk diperangi, dan Bapak Kapolri juga sudah menerangkan kepada kami untuk terus berkomitmen memberantas judol secara serius dan memproses judol secara tegas sampai tuntas,” ujar Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Wahyu mengatakan, Divisi Siber Bareskrim pun telah menindaklanjuti perintah tersebut. Salah satunya dengan mengungkap kasus judol yang menggunakan modus agregator.
“Bareskrim Polri Divisi Siber juga melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian online situs h55.hiwin dengan modus operandi para tersangka melakukan praktik perjudian online dengan menjadi perusahaan sebagai agregator atau penyedia layanan perantara deposit atau penyetoran dana dan withdraw penarikan dana,” katanya.
Dia mengatakan, kasus ini terungkap lewat penelusuran terhadap deposit dan withdraw situs h55.hiwin. Deposit dan penarikan itu dilakukan perusahaan yang bertindak sebagai merchant agregator.
“Ungkapan ini diawali dengan penelusuran dana deposit dan withdraw dari situs judi online h55.hiwin melalui merchant agregator,” ujarnya.
Selain itu, tim Bareskrim juga menemukan enam situs lain yang terafiliasi dengan situs h55.hiwin. Wahyu mengatakan, ada delapan penyedia jasa pembayaran yang layanan digunakan situs judol itu.
“Penyedia saat ini telah melakukan pembekuan dan penyitaan terhadap dana milik merchant yang tersimpan dalam delapan penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp 14.675.739.801,” ujarnya.
Dia menyebutkan, kasus ini menunjukkan modus judol yang terus berkembang. Wahyu menduga modus dengan merchant agregator ini ditujukan untuk mempersulit polisi membongkar kasus judol.
“Ini menunjukkan bahwa modus operandi dalam rangka transaksi ini sudah mulai berkembang, tidak hanya sekadar menggunakan transaksi keuangan secara perbankan tapi sudah menggunakan jasa pembayaran. Ini tentu memperumit lagi, tujuannya mempersulit kami membongkar judol ini,” ucapnya, seperti dikutip dari detikNews, Jumat (2/5/2025) malam.
(KTS/rel)












