NUSANTARANEWS.co, Medan — Ratusan kepala keluarga/KK yang puluhan tahun bermukim dan menguasai tanah Hak Guna Usaha/HGU atau eks HGU PTPN II, siap melawan “serangan” PT Ciputra Development Tbk maupun perusahaan pengembang lain, yang belakangan gencar membangun properti mewah dengan menggusur rakyat.
Kesiapan bertahan dan melawan itu ditegaskan dalam pertemuan empat kelompok komunitas pejuang tanah rakyat di Kantor Redaksi BITVOnline, Jumat (25/4/2025) sore.
Empat kelompok atau komunitas pejuang tanah rakyat itu adalah Paguyuban Masyarakat/PAKAT yang diketuai Denny Iskandar SH MH dan sekretaris Harjanto. PAKAT memiliki anggota 400 KK yang bermukim, menguasai/mengusahai 113 hektare (ha) tanah di Dusun IX, RT 01, 02, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatra Utara.
Selanjutnya, Forum Kerukunan Warga Perjuangan Bersatu/FKWPB. Komunitas ini diketuai Syahril dan memiliki anggota 100 KK yang bermukim, menguasai dan mengusahai 60 ha tanah di Dusun XIII, Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Berikutnya adalah komunitas Berjuang Bersama Rakyat/BBR dengan ketua Mardo Munthe dan anggota Rudi Susanto. Kelompok ini memiliki anggota puluhan KK bemukim di sekitar 50 ha tanah di Jalan Haji Mandor Masijan, Jati Rejo, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Komunitas lain yang hadir adalah Lembaga Kelompok Tani Makmur/LKTM diwakili bendahara Rahmat Ucok Simanjuntak. Kelompok ini memiliki anggota 188 KK yang menghuni 5 ha lahan di Jalan Jermal XV/Keramat Indah, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Terakhir adalah Terry Pribadi mewakili masyarakat yang bermukim di kawasan Jalan Haji Anif.
Kelompok lain yang seyogianya hadir adalah Himpunan Pensiunan Perkebunan Maju Bersama/HIKMA.
Komunitas ini adalah para pensiunan karyawan PTPN yang puluhan tahun menempati rumah dinas PTPN. Mereka berjuang agar bisa memiliki rumah dinas yang sudah puluhan tahun mereka tempati. Sayangnya, komunitas HIKMA tidak sempat hadir.
“Wah, kami telat mendapat informasi pertemuan itu. Padahal kami siap hadir. Tapi lain waktu, kami akan hadir,” tegas Jonathan Panggabean, kuasa hukum dari HIKMA via telepon, Sabtu (26/4/2025).
Pimpinan kelompok komunitas pejuang tanah rakyat tersebut diterima langsung Pemimpin Redaksi BITVOnline, Abyadi Siregar, didampingi Redaktur Pelaksana Raman Krisna, di lantai II ruang rapat redaksi.
Mohon Dukungan
Kehadiran sejumlah komunitas masyarakat pejuang tanah rakyat di Kantor Redaksi BITVOnline di Jalan Haji Anif Medan tersebut untuk memohon dukungan berjuang bersama rakyat menghadapi perusahaan pengembang yang menggusur rakyat. Bahkan, beberapa di antara mereka sudah beberapa kali datang ke Kantor Redaksi BITVOnline. Kedatangan mereka karena dalam beberapa bulan terakhir, BITVOnline memang sangat aktif mengangkat berita terkait dengan pembangunan rumah toko/ruko dan perumahan mewah di lahan HGU PTPN II yang dilakukan PT Ciputra dan perusahaan pengembang properti lainnya.
“Kami sangat terdukung dengan berita-berita BITVOnline selama ini,” jelas Ketua PAKAT, Denny Siregar. Nada sama juga disampaikan Syahril, Ketua FKWPB.
Bersatu Melawan
Dalam pertemuan pimpinan komunitas pejuang tanah rakyat tersebut, mereka sepakat untuk tetap melawan “serangan” pihak-pihak yang berusaha menggusur rakyat dari kawasan pemukiman mereka, terutama “serangan” dari PT Ciputra dan pengembang lain yang bekerja sama dengan PTPN menggusur rakyat. Dalam rangka itulah, mereka berkomitmen bersatu melawan pengembang yang belakangan ini semakin “menjepit” dan mengusir rakyat melalui pembangunan ruko dan rumah mewah yang semakin meluas.
Mereka menyatakan, rakyat memiliki hak atas tanah hunian mereka. Apalagi, mereka sudah puluhan tahun mengusahai/menguasai dan bermukim di tanah tersebut. Dalam PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ditegaskan bahwa menguasai tanah secara fisik selama 20 tahun secara terus-menerus, bisa menjadi dasar untuk memperoleh hak atas tanah.
“Ketentuan peraturan ini yang menjadi dasar kami berhak atas tanah ini. Penguasaan tanah secara fisik, berarti orang tersebut secara nyata menempati, menggunakan dan memanfaatkan tanah tersebut selama 20 tahun berturut-turut,” tegas Denny Siregar yang juga berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum ini.
PTPN Telantarkan Tanah HGU
Bahkan, para pimpinan komunitas pejuang tanah rakyat itu menegaskan, justru upaya PTPN yang bekerja sama dengan PT Ciputra dan perusahaan pengembang lainnya, yang tidak punya hak lagi atas tanah-tanah yang sudah menjadi kawasan pemukiman masyarakat.
“PTPN telah menelantarkan tanah HGU-nya. Ke mana PTPN selama puluhan tahun ini? Kenapa tanah-tanah HGU itu justru dikuasai rakyat?” tegas Syahril.
Status HGU Hapus karena Ditelantarkan
Karena itu, menurut mereka, PTPN tidak layak sebagai pemilik HGU atas sejumlah tanah di Sumut. Status HGU PTPN sudah hapus dengan sendirinya karena selama ini telah menelantarkan tanahnya. Ini mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dalam pasal 34 huruf e UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria misalnya, ditegaskan bahwa status HGU akan hapus dengan sendirinya bila pemilik HGU menelantarkan tanahnya. Itu artinya, bahwa tanah-tanah yang sudah puluhan tahun dikuasai rakyat, apalagi sudah menjadi kawasan permukiman yang padat dan kompak, tidak ada lagi hak PTPN atas tanah tersebut. Sebab, sebagai pemilik HGU, PTPN telah menelantarkan lahan tersebut selama puluhan tahun. Dalam pasal 40 huruf c Peraturan Menteri/Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tatacara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, juga ditegaskan bahwa pemegang hak pengelolaan lahan seperti pemegang HGU, dilarang menelantarkan tanahnya.
Memenuhi Syarat Menetapkan Tanah Telantar
Berdasarkan pasal 34 huruf e UU Nomor 5 tahun 1960 maupun pasal 40 huruf c Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 itu, maka sudah memenuhi syarat bagi pemerintah untuk menetapkan tanah-tanah yang sudah jadi pemukiman rakyat tersebut sebagai tanah telantar. Ini diatur dalam pasal 31 hutuf g PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pada pasal ini ditegaskan bahwa HGU hapus karena ditetapkan sebagai tanah telantar.
“Karena itu, pemerintah/Menteri ATR/BPN harus menetapkan tanah HGU yang sudah puluhan tahun dikuasai rakyat sebagai tanah telantar. Selanjutnya, tanah tersebut diserahkan kepada masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Denny Siregar, seperti dikutip dari bitvonline.com, Minggu (27/4/2025) sore.
(KTS/rel)