Cemarkan Nama Baik, Jokowi Akan Laporkan Empat Orang ke Polisi,

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melalui kuasa hukumnya Yakup Hasibuan, akan melaporkan empat individu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terkait ijasah palsu. [Foto BeritaSatu.com]

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melalui kuasa hukumnya Yakup Hasibuan, akan melaporkan empat individu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terkait ijasah palsu.

Tim hukum telah mengumpulkan bukti dan dokumen pendukung, dengan keyakinan adanya unsur tindak pidana dalam penyebaran isu tersebut. Namun, identitas keempat orang tersebut belum diungkap, dan langkah hukum masih menunggu arahan Jokowi.

Tudingan ini kembali mencuat setelah aksi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dari UGM, meskipun UGM telah mengkonfirmasi keabsahan dokumen tersebut.

Terkait tudingan tersebut, Jokowi menegaskan siap menunjukkan ijazah asli jika diminta pengadilan.

“ Sejauh ini, sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya,” kata Yakub  kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa [22/4/2025]

Menurut Yakup, bukti-bukti yang dikumpulkan saat ini beberapa diantaranya mengarah pada dugaan tindak pidana.

Ia menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan update sejalan dengan riset dan analisis tim hukum.

“Kami yakini juga, yang kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ, namun itu kan hanya sementara ya, mungkin nanti ada perkembangan-perkembangan lanjutan,” jelasnya.

Namun sampai saat ini tim kuasa hukum belum memberi informasi soal siapa saja keempat orang tersebut. Kata Yakub, mereka menunggu arahan Jokowi untuk pengambilan keputusan menempuh jalur hukum ini.

“Mungkin nanti kami sampaikan (siapa saja empat orang itu) di kesempatan berikutnya, namun persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi,” ungkapnya.

Saat ini, kata Yakub, persiapan berkas untuk pelaporan keempat orang itu sudah mencapai 95 persen, termasuk mengumpulkan saksi-saksi terkait perkara ini.

“Kalau dari sisi persiapan, tentunya kan kalau kita kuasa hukum persiapan kita persiapan hukum. Kita lihat analisis normatif yuridis seperti apa, bukti-buktinya seperti apa, kita kumpulkan semua saksi-saksinya, kita kumpulkan data-data perbuatannya dilakukan kapan, oleh siapa, dan di mana. Itu semua tentunya harus kita lengkapi dan itu sudah 95 persen kalau ditanya jumlahnya,” ungkapnya.

Yakub mengungkapkan, jalur hukum yang akan ditempuh dalam waktu dekat ini adalah hukum pidana, sehingga pelaporan akan dilakukan ke kepolisian.

“Masih kita tinjau lagi, namun sepertinya pidana perdata sih tetap kita cadangkan hak hukum tersebut, hak Bapak. Cuma di masa dekat ini mungkin tetap akan kita tempuh pidana,” pungkasnya.

[jgd/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *