NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto perintahkan jajaran kementeriannya agar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja BUMN, BUMD dan pekerja swasta cair pada H-7 Lebaran 2025.
Saat memberikan keterangan pers terkait dengan aturan pemberian Bonus Hari Raya kepada Pengemudi Online di Istana Merdeka, Senin (10/3), Prabowo memerintahkan agar pemberian THR bagi swasta, BUMN dan BUMND diberikan paling lambat pada 7 hari sebelum Idulfitri 2025.
“Tak terasa kita sudah berada di hari kesepuluh Ramadan dan sebentar lagi kita masuk Idul Fitri. Pada siang ini saya dapat laporan dari Menteri Kabinet Merah Putih mereka sudah melaksanakan beberapa pertemuan dan akhirnya kami telah memutuskan untuk pemberian THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Mekanismennya, akan disampaikan oleh Menaker melalui surat edaran,” kata Prabowo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah segera menerbitkan aturan soal Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025.
Dia mengatakan, Presiden Prabowo akan segera menerbitkan payung hukumnya. Sri Mulyani tidak memerinci kapan tepatnya THR itu akan diberikan kepada para PNS. Namun, dia mengatakan bahwa Presiden sedang menyelesaikan Peraturan Presiden (Pepres) soal pemberian THR itu.
Sri Mulyani tidak memerinci kapan tepatnya THR itu akan diberikan kepada para PNS. Namun, dia mengatakan bahwa Presiden sedang menyelesaikan Peraturan Presiden (Pepres) soal pemberian THR itu.
“Kalau tanya THR, bapak Presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya. Perpresnya nanti beliau yang akan mengumumkan,” ucapnya, Jumat (7/3) lalu.
Meski begitu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, menyebut pemerintah mengusahakan agar THR itu dibayarkan secara penuh.
“Segera [disalurkan THR-nya]. Insyaallah [100%],” ujarnya.
Adapun THR Idulfitri 2025 diperkirakan akan cair mulai H-10 hari raya atau mulai 17 Maret 2025. Para PNS maupun pekerja swasta akan memperoleh tambahan pendapatan untuk kebutuhan hari raya.
Hal tersebut mengacu pada aturan-aturan sebelumnya, di mana pembayaran THR paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
[Pasardana]