Berita  

1140 Peserta Telah Lulus Nilai Ambang Batas Ujian PPAT Jadi  Korban Aturan Ugal Ugalan Panitia Ujian Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid [foto istimewa]

NUSANTARANEWS.co,  Jakarta – Sehubungan telah di laksanakannya ujian PPAT  tahun 2024  sebagai mana pengumuman  Direktur Pengaturan Tanah Komersil  Hubungan kelembagaan dan PPAT  Direktorat Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah  Kementrian ATR) BPN Nomor 3/peng-400 20 HR. 03/XI/2024 tanggal 29 November  2024

Tentang  Pelaksanaan Ujian Berbayar  PPAT tahun 2024 terkait Pengumuman Nomor 4Peng-400.20.HR.03/XII/2024 tanggal 27 Desember  2024 tentang Penetapan Hasil Ujian  Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2024, untuk 1140 Peserta yang lulus Memiliki nilai Ambang Batas Minimal 80 meminta Dikeluarkan SKL (surat keterangan lulus).  13/02/2025

Mensikapi hal ini, Rohmat Selamat meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk memberi rasa keadilan kepada 1140 peserta calon PPAT di seluruh wilayah Indonesia

“ Kami Mohon kepada Bapak Mentri Nurson Wahid pada kementrian ATR /BPN Republik Indonesia untuk membantu memberikan rasa keadilan kepada 1140 orang peserta calon PPAT di seluruh Indonesia yang sudah bersusah payah dari pelosok negeri untuk mengikuti ujian namun setelah lulus pasing Garde nilai 80 lebih tidak bisa mendapatkan Surat keterangan lulus sebagai mana ujian sebelum nya dikarenakan kebijakan aturan panitia yang ugal ugalan “ucap Rohmat Selamat. SH. M. Kn

Rohmat mengatakan Kementrian ATR/BPN khususnya panitia Ujian PPAT 2024 yang tidak memberikan Surat Keterangan Lulus kepada  1140 peserta meski telah lulus nilai atas ambang batas, dengan alasan tidak tersedia formasi atau wilayah kerja ini kebijakan yang keliru dan tidak adil

Rohmat juga meminta agar Kementerian ATR/BPN  Republik Indonesia dapat membuka seluas-luasnya formasi wilayah kerja di seluruh Indonesia tanpa pembatasan formasi PPAT seperti Sebagaimana Ujian Notaris yang selama ini dilaksanakan kemenkumham  tanpa pungutan biaya ujian.

“ Kami juga meminta kepada Bapak Menteri Kepala ATR/BPN Republik Indonesia   agar meninjau ulang keputusan panitia yang tidak memberikan Surat keterangan Lulus bagi peserta ujian yang sudah lulus Pasing Garde atau Amban Batas 80, sedangkan miris setiap kali ujian Peserta diwajibkan membayar uang Ujian 1.000.000 ini memberatkan padahal setelah lulus PPAT pun mereka para PPAT tidak digaji oleh kementrian honorarium kepada ppat pun tidak berasal dari kementrian ATR/BPN tapi dari masyarakat yang membutuhkan jasa PPAT,” ujarnya,

Peserta setelah lulus PPAT masih berjuang mempersiapkan biaya dalam menunjang pembukaan kantor dan menjalankan kegiatan operasionalnya sendiri tanpa peran ataupun pendanaan dari kementrian dan tentunya PPAT justru memiliki peran dalam menunjang peningkatan pemasukan dana ke kas negara

“PPAT ini justru yang akan berfungsi untuk meningkatkan uang pemasukan ke negara dan melayani masyarakat dalam bidang pendaftaran tanah, “pungkasnya

[nug/red]

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kinerjaekselen@gmail.com. Terima kasih.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *