NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Vonis ringan 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun, menuai kritik dari Presiden Prabowo Subianto.
Secara tegas Kepala Negara meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan kepada pelaku yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Pernyataan itu Prabowo sampaikan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional [Musrenbangnas] RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, Senin 30 Desember 2024
“ Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo.
Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.
“ Tapi rakyatpun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan dipenjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” jelasnya.
Prabowo juga mempertanyakan apakan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Jaksa Agung menjawab bahwa Kejaksaan akan memilih untuk naik banding.
Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.
“ Jaksa Agung naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo.
“ Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” imbuhnya.
Sebelumnya, terdakwa Harvey Moeis divonis 6,5 tahun atau 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut suami Sandra Dewi itu dengan hukuman penjara 12 tahun.
Kasus yang menjerat Harvey Moeis ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
[Rus/Jgd]