Berita  

Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Sebagai Tersangka

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu.

Penetapan Rohidin sebagai tersangka, disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu [24/11/2024].

“ KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu RM [Rohidin Mersyah], Gubernur Bengkulu,” kata Alexander Marwata, Minggu

Selain Gubernur, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya yakni Sekretaris Daerah [Sekda] Provinsi Bengkulu Isnan Fajri [IF] dan Ajudan Gubenur, Evriansyah [E] alias Anca.

Alex menjelaskan, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.

“ Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Alex

Alex menambahkan, dalam kasus ini, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] melakukan Operasi Tangkap Tangan [OTT] di Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ikut dalam kontestasi Pilkada tahun ini, diduga menjadi salah satu orang yang tertangkap.

Alex mengatakan, OTT terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu itu terkait untuk pendanaan Pilkada 2024.

Dalam OTT tersebut, KPK telah menyita sejumlah uang tunai.

“ Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Dalam OTT tersebut, kata Alex, KPK telah mengamankan 7 orang.

[nug/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *