HUKUM  

PWRI Dukung Langkah Polri Berantas Judi Online, Dr. Suriyanto: Pemberantasan Judol Perlu Kerjasama Lintas Sektor

Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia Dr. Suriyanto Pd,SH,MH,M.Kn

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia [DPP PWRI] mendukung langkah serius Polri untuk memberantas judi online, yang menghantui masyarakat Indonesia saat ini.

Dukungan tersebut, disampaikan Ketua Umum DPP PWRI Dr. Suriyanto Pd, SH,MH, M.Kn melalui keterangan, Selasa 12 November 2024.

Suriyanto memandang, langkah Polri yang baru-baru ini menangkap sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital [dulu Kominfo], lantaran diduga membekingi 1.000 situs judi online sudah tepat.

“ PWRI mendukung langkah tegas Polri untuk memberantas judi online yang sudah merusak dan menghantui masyarakat Indonesia saat ini. Ini tugas berat, dan kita harus mendukung Polri untuk memberantas judi  online sampai ke akar-akarnya,” kata Suriyanto.

Menurut Suriyanto, kemudahan akses ke platform perjudian melalui internet menyebabkan dampak luas, tidak hanya bagi individu yang terlibat langsung tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan sekitar. Suriyanto mengungkapkan risiko signifikan terkait judi online berpotensi merusak kesehatan mental, ekonomi, dan hubungan sosial.

Suriyanto menambahkan,dampak psikologis dan finansial dari judi online tidak bisa dianggap remeh. Kecanduan judi sering kali memicu stres, depresi, hingga kehancuran finansial. Mereka yang terjebak judi online biasanya akan mengeluarkan banyak uang untuk mencoba kembali beruntung, hanya untuk terus-menerus kalah. Ini menciptakan lingkaran setan yang sulit dihindari, yang pada akhirnya merusak masa depan mereka sendiri.

“ Pelaku judi online dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” terang Suriyanto yang juga praktisi hukum.

Menurut Suriyanto, fenomena kecanduan judi online bisa  mengancam generasi emas Indonesia. Masa emas anak-anak dan remaja harus dilindungi dari aktivitas yang berisiko merusak.

Lebih memprihatinkan, hampir 500.000 anak Indonesia, termasuk pelajar dan mahasiswa, juga terjerat dalam judi online. Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa sekitar 2% dari pemain judi online adalah di bawah umur, dengan 47.400 di antaranya berusia kurang dari 10 tahun, dan 440.000 berusia antara 10 hingga 20 tahun.

“ Upaya pemberantasan judi online memerlukan kerjasama lintas sektor. Pemerintah, media, akademisi, dan masyarakat harus bergabung untuk mengatasi masalah yang telah menyebar luas ini dan melindungi generasi mendatang,” pungkas Suriyanto

[Jgd/red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *