NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam
Dalam konferensi pers yang digelar di NasDem Tower, kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Partai NasDem menerima putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu 2024. Ketua Umum NasDem, Surya Paloh mengatakan, kendati terdapat sejumlah koreksi dalam jalannya Pemilu 2024, namun menurutnya kehidupan berpolitik di Indonesia harus tetap berjalan.
Paloh mengaku pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki praktik demokrasi di Indonesia, demi kekuasaan yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Paloh juga tak lupa untuk menyampaikan selamat atas kemenangan Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
“Partai NasDem mengucapkan selamat kepada seluruh parpol peserta Pileg 2024, beserta dengan ketiga paslon yang telah mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Partai NasDem juga mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024,” ujar Paloh dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu (20/3/2024), dikutip dari ANTARA.
NasDem merupakan salah satu partai pengusung Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Menurut hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2024 yang diumumkan KPU, Paslon 01, AMIN meraup total suara sebesar 40,9 juta suara. Jauh tertinggal ketimbang suara Paslon 02, Prabowo-Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang mencapai 96,2 juta suara.
Sementara Paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md berada paling buncit dengan perolehan suara sebesar 27 juta suara.
AMIN mampu menguasai suara di dua provinsi, yakni Aceh dan Sumatra Barat. Sedangkan Prabowo-Gibran menyapu bersih sisanya dengan mendominasi suara di 36 provinsi.
Tim Hukum AMIN sendiri telah secara resmi mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah menerima gugatan tersebut pada Kamis (21/3/2024) pagi. Melansir laman resmi MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Mereka yang keberatan atas hasil perhitungan KPU mempunyai waktu maksimal 3×24 jam sejak penetapan KPU pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB, untuk melayangkan gugatan ke MK.
[nug/red]