Catatan Risdiana Wiryatni
Persoalan PPDB semakin krusial. Banyak rekayasa dan kecurangan dilakukan agar peserta didik diterima di sekolah yang di inginkannnya.
Hal ini menimbulkan beberapa permasalahan baru dalam pelaksanaan PPDB, seperti kuota yang terbatas yang pada akhirnya banyak cara dilakukan masyarakat untuk memaksakan agar bisa diterima di sekolah negeri, termasuk dengan cara menyuap dan lewat pintu belakang.
Pendidikan merupakan elemen penting untuk membangun masyarakat di dalam sebuah Negara. Namun banyak kasus kita temui belum semua masyarakat mampu mengakses pendidikan yang terjangkau. Padahal sudah menjadi kewajiban bagi Negara atau pemerintah untuk menyediakan pendidikan yang mudah, murah, atau bahkan gratis, karena hal tersebut telah diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31.
Pendidikan mudah dan gratis bukan sesuatu yang harus diminta masyarakat, karena itu sudah menjadi hak. Secara konseptual dan regulasi, sesungguhnya masyarakat berhak memperoleh pendidikan gratis dan mudah. Tidak dipersulit dengan persyaratan yang bertele-tele. Pungutan yang terjadi di sekolah, karena implementasi kebijakan yang tidak sesuai aturan.
Melalui pendidikan yang baik diharapkan akan lahir generasi-generasi muda yang visioner, unggul dan memiliki daya saing, sehingga nantinya diharapkan memiliki peran dalam membangun bangsa ini.
Kembali kepada persoalan PPDB. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah soal PPDB ini agar masyarakat tidak dirugikan, dan sekolah juga tidak merasa tertekan.
Pertama, harus adanya kesadaran semua pihak bahwa sekolah tidak mesti harus di lembaga negeri tertentu, tapi ada pemerataan untuk semua sekolah.
Pemerintah harus menyediakan dan memfasilitasi agar standar seluruh sekolah itu merata, tidak jomplang dan tidak ada lagi penyebutan sekolah favorit atau tidak favorit.
Seharusnya pemerintah memiliki standar kualitas untuk semua sekolah, meski nantinya berdampak pada anggaran, salah satunya sering mengadakan pelatihan untuk kualitas mengajar guru.
Juga harus di maksimalkan pengawasan dan uji kelayakan masing masing sekolah. Dengan demikian penilaian masyarakat terhadap sekolah akan merata.
Hal kedua, pemerintah harus memberdayakan sekolah swasta agar kualitas dan sarana prasarananya sama seperti sekolah negeri.
Hal ini bisa ditempuh dengan meningkatkan pemberian dana hibah untuk sekolah, baik untuk pelatihan maupun infrastrultur.
Ketiga, memaksimalkan fungsi dewan sekolah dan POMG agar memberikan penyadaran dan pencerahan bahwa sekolah bukan hanya di lembaga negeri tertentu saja, tetapi di semua sekolah juga harus dan di tekankan tujuan akhirnya dimana orang tua murid dan siswa memiliki visi yang jelas untuk kehidupan yang akan datang.
Keempat, sekolah harus benar-benar memiliki komitmen untuk melaksanakan PPDB sesuai dengan ketentuannya. Tidak memaksakan dan tidak memberi celah di luar ketentuan, atau yang tidak sesuai dengan kriteria yang sudaj ditentukan. Sehingga tercipta rasa keadilan untuk semua pihak.
Kelima, masyarakat dan orang tua murid harus menyadari bahwa prestasi siswa dan kesuksesan siswa bukan hanya semata ditentukan oleh sekolah yang di anggap favorit, tetapi kerjasama sekolah, masyarakat dan orang tua lebih di maksimalkan.
Hal ini harus dilakukan agar sekolah mana pun memiliki standar kualitas yang sama, dan saling memiliki motivasi untuk berprestasi. Sehingga kemana pun anak di sekolahkan, akan sama baiknya, baik itu sekolah negeri maupun swasta.
Peningkatan kapasitas suatu bangsa, melalui pembangunan sumber daya manusia yang unggul melalui pendidikan, merupakan tugas bersama dalam menciptakan bangsa yang kuat dan negara yang makmur.
*) Risdiana Wiryatni – Owener Kinerja Strategi Group