Masyarakat Keluhkan Polisi Tidur, Ini Kata Kasat Lantas Polres Wajo

(Nusantara News_Wajo Sulsel) Polres Wajo menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama forkopimcam dan elemen masyarakat di Desa Ujungpero Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo. Jum’at (28/4/2023).

Nurul Inayati, Sekdes Ujungpero mempertanyakan tentang polisi tidur, apakah ada undang undang yang mengatur, karna polisi tidur (speed bump) di daerahnya jaraknya hanya beberapa meter saja antaranya.

“Pada saat kita melintas, ada beberapa polisi tidur, yang menurut saya sangat mengganggu, apalagi saat bonceng anak, takutnya terjatuh, karena walaupun tanjakan tetap ada polisi tidur.” keluhnya.

H. Abidin Kepala Desa Ujungpero, membenarkan banyaknya polisi tidur di desanya, bahkan menyebabkan beberapa orang terjatuh,

“Banyak pengendara dari luar yang jatuh, karena tidak mengetahui adanya polisi tidur, lain halnya ketika penduduk setempat yang lewat karena sudah mengetahui titik titik letak polisi tidur itu sendiri.” keluhnya.

Kasat Lantas AKP Nawir Eming, menanggapi keluhan masyarakat tentang polisi tidur (speed bump)

“Dalam undang undang lalu lintas tidak ada namanya polisi tidur, hanya masyarakat setempat berinisiatif membuat polisi tidur, mungkin dengan tujuan mengurangi kecepatan berlalulintas,” jelasnya.

“Ketika polisi tidur sudah menghambat kendaraan, itu sudah menyalahi aturan, dan bisa dilaporkan, dan yang membuat polisi tidur bisa dipidana,” tambahnya.

Kompol Muhtar Waka Polres Wajo, menambahkan bahwa undang undang hukum pidana yang berbunyi “barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia itu bisa dipidana.

“saya himbau kepada bapak kepala desa untuk menindak lanjuti, kalau memang dianggap rawan terjadi kecelakaan, silahkan berkordinasi dengan kasat lantas dan dishub agar dipasangi rambu rambu,” tutupnya.

Deden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *