Kenal dimedsos pelajar di Wajo diperas 50 juta, pelaku ditangkap tampa perlawanan
NUSANTARANEWS.co, Wajo (Sulsel) – Sabtu 10 september 2022, Sat Reskrim Polres Wajo dipimpin Kasat Reskrim AKP. Theodorus Echal, melakukan penangkaoan terhadap AK, diduga AK melakukan tindak pidana pelanggaran undang undang ITE.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan maka diperoleh informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya di Ningo Kecamatan Ulaweng kabupaten Bone, sehingga anggota resmob polres wajo berkoordinasi dengan anggota resmob polres bone, langsung menuju ke lokasi tersebut, dan melakukan penangkapan serta penggeledahan tanpa adanya perlawanan, akhirnya pelaku beserta barang bukti diamankan di polres wajo.
Kronologis kejadian bermula pada saat tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial, setelah itu tersangka memberikan nomor WA palsu seorang perempuan yang merupakan nomor pelaku juga, kemudian tersangka meminta korban untuk membuat video bugil dan mengirimkan kepada tersangka.
Setelah korban mengirimkan video bugilnya, tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang,
Hal ini sudah berlangsung selama 1 tahun, dan kerugian korban ditaksir sekitar 50 juta rupiah,
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 unit HP Oppo, 1 unit HP Iphone 11 dan 1 buah ATM BRI diamankan dan dibawa ke Polres Wajo guna penyidikan lebih lanjut.
(Deden)












