Makmun Akui Beli Tanah Dengan Harga Rp. 600 Juta Per Hektar Hingga Uang Ganti Rugi

 

NUSANTARANEWS.co, Banyuwangi – Persoalan Tanah Negara ( TN) Tanah Negara ( TN ) tanah HGU dengan Nomer 0003 seluas 161.374 m2 yang terletak di desa Kebundalem, kecamatan Bangorejo, kabupaten Banyuwangi diakui oleh Makmun dibeli seharga Rp. 600 juta per hektar hingga bagi – bagi uang sebagai ganti rugi tanaman penggarap.

Makmun selaku pembeli tanah menjelaskan pada NusantaraNews.co saat diwawancarai, tanah itu adalah bekas HGU bukan HGU dan saya beli Rp. 600 juta per hektar

” Tanah itu saya beli dengan harga Rp. 600 juta per hektar nya dari Andri sebagai pemilik.Saya membeli sudah melalui prosedur BPN dan tanah yang saya beli adalah tanah bekas HGU bukan HGU karena sudah tidak berlaku pada waktu itu. Waktu itu pemiliknya adalah Andri Cs, ” Jelas Makmun. ( 2/8)

“Terkait dengan daftar nama dan nominal Rp. 70 juta itu memang ada tapi itu uang sebagai ganti rugi tanaman bukan ganti rugi tanah. Termasuk atas nama Nuril punya garapan 1 hektar, pak Iksan juga ada,” imbuh Makmun yang tidak lain sebagai salah satu Notaris di Banyuwangi.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh NusantaraNews.co dengan link berita https://nusantara-news.co/2022/07/29/tanah-negara-jadi-shm-hingga-pengakuan-camat-terkait-uang-70-juta/. Dalam isi berita tersebut menyatakan bahwa Kepala Desa mengakui bahwa itu adalah Tanah Negara

Ikhsan selaku Kepala Desa Kebondalem menjelaskan pada NusantaraNews.co saat diwawancarai di ruang kerjanya, kita tahu dan pihak BPN juga tahu kalau itu Tanah Negara ( TN )
” Itu penyerahan nya pada tahun 2015 atau 2016 di kantor BPN dan pihak BPN juga tahu kalau itu Tanah Negara, “jelas Ikhsan ( 27/7).

Selain pengakuan Kepala Desa, ada pengakuan salah satu Camat atas nama Nuril

Sementara Camat atas nama Nuril saat dikonfirmasi melalui Telepon mengakui bahwa nama yang tercantum dalam daftar hadir adalah nama dirinya.

” Bisa jadi yang tercantum dalam daftar hadir dengan tertera nama, tanda tangan saya dan nominal 70 juta itu adalah saya, namun itu bukan persoalan TN namun persoalan yang lain, ” jelas Nuril.

[veri]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *