HUKUM  

Polres Sumenep tindak lanjuti laporan dugaan penipuan, Asmina terancam dihukum

 

NUSANTARA-NEWS.co, Sumenep  – Nur Sulusiyah bersama dengan kuasa hukumnya Ach.Supyadi, SH,,MH melakukan jumpa pers terkait dengan penipuan usaha yang berkedok jual beli telur ayam, Kamis (10/3/2022)

Asmina (50) warga Desa Marengan Laok, kecamatan Kalianget, kabupaten Sumenep Jawa Timur resmi dilaporkan ke Polres Sumenep karena dugaan penipuan usaha jual beli telur ayam.

Laporan terrsebut diterima SPKT Polres Sumenep dengan Surat Laporan (LP) nomor  /B/283/X/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR

Menurut Ach.Supyadi,SH.MH selaku Kuasa Hukum korban kepada media ini mengatakan korban mengalami Kerugian hingga milyaran rupiah

“Karena terlapor selama ini tidak ada i’tikat baik dan terlapor seakan kebal hukum, maka Saya selaku kuasa hukum korban akan mengawal kasus ini hingga pengadilan kerena klien saya mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah”, tegasnya

Ach. Supyadi menambahkan sesuai SP2HP kasus tersebut sudah tahap pemanggilan 4 saksi dan tak lama lagi kasus tersebut akan naik ke tahap Sidik dan selanjutnya akan naik ke penetapan tersangka

Berdasarkan Surat Laporan (LP) polisi menerapkan pasal yang disangkakan terhadap terlapor dengan pasal 372 KUHP yang mana berbunyi “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

(Sy / IFN 805)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *