Umum  

Direktur PDAU Kuningan pecat karyawannya sebelum dirinya dipecat

 

NUSANTARA-NEWS.co, Kuningan – Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan H. Dr. Dian Rahmat Yanuar mendatangi kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha di  Komplek Taman Cirendang. Rabu (5/1/2022).

Kedatangan Sekda yang didampingi Kabag Hukum, Kabag Ekonomi, Kasatpol PP, Kabid Perlindungan serta sejumlah pejabat lainnya untuk menyampaikan putusan hasil rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) yakni Bupati Kuningan Acep Purnama.

Langkah tegas diputuskan Bupati yang disampaikan Sekda menyatakan pemberhentian Direktur Perumda Aneka Usaha Dr. Nana Sutisna beserta dewan pengawas.

“Saya datang kesini hanya menyampaikan hasil keputusan rapat kemarin sore KPM Perumda Aneka Usaha, sejak terjadi masalah di internal Bupati Kuningan memberikan kesempatan untuk membereskan konfliknya. Tetapi hingga sekarang ini tidak ada progres lanjutan, oleh karenanya KPM memecat Direktur dan Dewan Pengawas,” terang Dian Rahmat Yanuar.

Seolah tidak terima dirinya diberhentikan, direktur memberhentikan seluruh karyawan, sebelum dia betul-betul berhenti. Kewenangannya sebagai Direktur dimanfaatkan untuk membungkam karyawan yang selama ini berpolemik.  Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal hanya berwenang untuk memberhentikan direktur dan dewan pengawas tapi tidak berhak memberhentikan karyawan.

Ketua Serikat Pekerja, Rohman Sutadi mengatakan, pihaknya tidak menerima jika pemecatan direktur dan dewan pengawas berdampak pada seluruh karyawan. Kegagalan dan  kerugian Perumda seharusnya yang bertanggung jawab adalah Direktur. Karyawan sudah sejak lama berkorban masih juga dijadikan korban. Kekecewaan ini diamini oleh seluruh karyawan.

Mestinya Bupati fokus pada penilaian kinerja Direktur. Toh dalam keadaan konflik pun, karyawan masih menjalankan tugas meskipun tidak sesuai dengan jenjang pendidikan, pengalaman dan jabatan sebelumnya.

“Karyawan pasti bingung dengan keputusan yang aneh ini, terlebih 6 bulan sebelumnya kami tidak menerima upah sebagaimana mestinya”. Ujar Rohman.

Adet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *