NUSANTARA-NEWS.co, OKU Selatan – Oknum Kepala Desa terduga otak pelaku pencurian kendaraan mobil Xenia Nopol BG 1094 RW warna hitam yang viral diberitakan minggu yang lalu,hari ini resmi meringkuk dan ditahan di Polres OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan melalui Wakapolres MP. Nasution.,SH.MH yang didampingi Kasi Humas, Kasatreskrim OKU Selatan pada kamis 09 desember 2021 telah melaksanakan Press Release terkait tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Adapun tersangka dalam kasus ini berjumlah dua orang yaitu Susanto (49 ) yang adalah sebagai Kepala Desa Gedung baru kecamatan BPRT dan Rama Yadi ( 39 ) pekerjaan petani berasal dari desa tetangga.
Tersangka telah diamankan mulai tanggal 8 Desember 2021 yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka dan juga kepada saksi-saksi yang lain.
Barang bukti yang diamankan berupa :
-Satu Lembar SPPKB An. Leksi Yandi Dengan Nopol BG 1094 RW.
-Dua Lembar Foto Copy Mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam Metalik Nomor Register BG 1094 RW.
-Satu Buah Kunci Mobil Xenia Berwarna Hitam.
-Satu Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia Warna Hitam Nomor BG 1094 RW.
– Satu Buah STNK Merk Daihatsu Xenia.
Adapun modus operandi keduanya yaitu pada malam senin 28 november 2021 bersamaan saat perhelatan closing PORPROV XIII OKU RAYA di Banding Agung, keduanya membagi peran masing-masing.
Saat itu tersangka Susanto (49) sebagai sopir motor Honda Cb 125 warna hitam merah milik tersangka Rama Yadi (39 juga menuju ke Banding Agung. Setelah sampai tidak jauh dari tempat parkir sasarannya yang berjarak kurang lebih sepuluh meter tersangka Susanto dan tersangka Rama Yadi berhenti kemudian membawa mobil Xenia Warna Hitam Nomor Polisi BG 1094 RW tersebut.
Mobil diambil oleh Rama Yadi lalu diserahkan kepada tersangka Susanto, dan kemudian mobil curian tersebut dibawa Susanto ke rumahnya. Sedangkan Rama ikut membuntuti dengan mengendarai motor.
Sebagai dasar penangkapan pihak kepolisian,yaitu karena adanya laporan dari korban Kades Penantian Edi Kurniawan Bin Jumadi (32, dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud didalam pasal 363 Ayat ( 1) Ke -4e KUHP Pidana dan dibuktikan dengan surat Laporan Polisi Nomor : LP-B /35/XI/2021/Sumsel/Res Okus / Sek BDA Tanggal 29 November 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.DIK/76/XI/2021/RESKRIM, Pada Tanggal 6 Desember 2021.
Adapun waktu dan tempat kejadian pada hari Minggu 28 November 2021, Sekitar pukul 21:30 Wib didepan Rumah Sahidun kepala Desa Surabaya Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua tersangka Susanto dan Rama Yadi sudah ditahan di Mapolres OKU Selatan.
(YL)