NUSANTARA-NEWS.co, OKU Selatan – Reses merupakan cara komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala,hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD,untuk menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi dari konstituen.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapilnya sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004, dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses.
Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat di luar gedung DPRD. Sedangkan di dalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004
Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Sedangkan untuk biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD.
Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan.
Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD. Di luar hal tersebut dapat dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 53 dan 61 PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Demikian yang dilakukan anggota dewan provinsi sumatera selatan dapil 5 Andie Dinialdie SE.MM,
Dalam masa reses tahap lll tahun 2021 perseorangan yang diagendakan mulai tanggal 06 hingga tanggal 13 desember 2021, Bung Andie Gondang sapaan akrabnya mengunjungi kegiatan kerja ke kabupaten kabupaten Oku selatan.
Pada Rabu malam kamis (08/12/2021) Andie Gondang mengagendakan kunjungan/ reses di kecamatan buay rawan tepatnya di desa Rantau Panjang ,diisi dengan acara ramah-tamah guna menyerap aspirasi masyarakat setempat dan sekaligus tatap muka dengan undangan perwakilan masyarakat dari 10 kecamatan
Juga turut hadir Jodi irianto.ST ketua KNPI Oku selatan terpilih serta Yan Saryono selaku ketua BAPERA OKU Selatan.
Masih ditempat yang sama bung Andie yang juga Ketua organisasi BAPERA SUMSEL periode tahun 2021-2026 ini dalam pidatonya menegaskan bahwa kehadirannya tersebut dalam rangka kegiatan reses yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat yang bukan hanya di bidang infrastruktur saja,bila ada keinginan,kebutuhan dan keluhan dari masyarakat misalkan di bidang pendidikan dan kesehatan agar segera bisa disampaikan.
“Nanti aspirasi tersebut akan kami tuangkan berupa laporan kepada gubernur melalui rapat paripurna, mudah-mudahan dari 10 kecamatan yang sudah mengusulkan bisa diakomodir pada tahun 2022 nanti,” Jelasnya panjang lebar.
Ditambahkannya,untuk realisasi anggaran tahun 2021 ada di 2 titik berbeda yaitu pembangunan jalan cor beton di desa Rantau panjang kecamatan buay rawan dan di desa Pilla kecamatan warkuk ranau selatan.
Sementara itu Feri selaku kepala desa Kota way yang berkesempatan hadir menyambut baik kedatangan anggota dewan provinsi tersebut,Kades Feri menyampaikan rasa terima kasih atas telah terealisasinya pembangunan talud penahan banjir di desanya sebagai wujud anggaran aspirasi tahun 2020 yang lalu.
“Terimakasih pak dewan sudah berkenan hadir disini, proposal untuk talud penahan banjir yang kami usulkan tahun 2020 lalu sudah bisa direalisasikan dan itu sangat bermanfaat ” tutup Kades Feri mewakili
masyarakatnya.
( Yeli )