NUSANTARA-NEWS.co, Lampung – LBH KIS memenuhi undangan dari Dinkes provinsi Lampung dalam agenda silaturahmi,Terkait Pembahasa standarisasi pelayanan Kesehatan.
LBH KIS adalah spesialis dalam jasa Hukum,penerangan hukum, pendampingan hukum dan advokasi bagi para profesi kesehatan
Dalam agenda silaturahmi dengan kepala dinas kesehatan provinsi Lampung Dr.dr.Hj.Raihana,M.Kes tersebut, tidak disampaikan Visi dan Misi dari pada hadirnya LBH Kesehatan Indonesia sejahtera (LBH-KIS), yang mana Kantor Pusat sementara berdomisili di provinsi Lampung.
” Mudah-mudahanan hadirnya LBH KIS ini bisa bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hukum dari pada profesi kesehatan seperti dokter, bidan, perawat, apotek, Clinic Kecantikan, Rumah Sakit dan Penunjang Alat Kesehatan, dengan ruang lingkup jasa hukum Pertama Legal Opinion (legal Opini Hukum kepada Seluruh Profesi Nakes, Dalam menjalan profesi nya) meliputi isu-isu hukum yang berkaitan dengan profesi kesehatan,” kata Ketua Umum LBH KIS Febrian Willy Atmaja SH.,MH
Yang kedua, sebut Willy, Legal Due diligience (Melakukan pemeriksaan dari segi Hukum dari Dokumen, Legalitas Dan Juga termasuk kepatuhan Hukum atas kebijakan Setiap Usaha di bidang kesehatan dalam menjalankan SOP dan kode etik nya.
Yang ketiga Pendamping Hukum ( memberikan Pendamping Hukum kepada seluruh Profesi Kesehatan, dalam Negosiasi, Mediasi dan Menyusun Kontrak serta perselisihan hukum yg timbul dengan pihak-pihak lain.
Yang ke empat litigasi memberikan bantuan hukum berupa penanganan kasus yang melibatkan para profesi kesehatan, baik sebagai saksi, pemohon, termohon, penggugat, tergugat dalam perkara-perkara perdata, serta sebagai perlapor dan terlapor tersangka dan terdakwa ataupun saksi-saksi dalam perkara pidana
Jasa Hukum yang diberikan dalam bentuk baik lisan mau pun tertulis atau secara tatap langsung.
Willy juga mengucapkan terimakasih kepala Dinas kesehatan provinsi Lampung yang telah merespon dan menerima serta mendukung agar seluruh jajaran tenaga kesehatan/profesi kesehatan bisa atau dapat bernaung ataupun bermitra di LBH KIS, menyangkut kebutuhan hukum ataupun kepastian hukum dalam menjalankan profesi nya di bidang kesehatan
Willy juga menghimbau dan mengajak para profesi kesehatan untuk tidak sungkan melakukan konsultasi hukum kepada wadah LBH KIS jika terjadi permasalahan hukum yang dialami.
Di tempat yang sama Kadis Provinsi Lampung Dr dr.Hj.Raihana M.Kes menyambut baik atas kehadiran LBH-KIS yang merupakan wadah satu-satunya di Indonesia yang lex specialis jasa hukum kesehatan
” Mudah-mudahan dengan hadirnya LBH-KIS ini bisa membawa perubahan dan harapan baru bagi dunia kesehatan Khususnya Hak-Hak dan kepastian hukum para profesi kesehatan. Sehingga para profesi kesehatan bisa tetap fokus,nyaman dan aman menjalankan tugas profesinya, dari ancaman dan gangguan oknum-oknum yang tidak jelas dan tidak bertanggung jawab. Dengan hadirnya LBH KIS semoga memberikan manfaat dan safaat seluas-luasnya kepada masyarakat profesi kesehatan,” kata Raihana.
(dar/rls)