OPINI  

Semua Orang Berkesempatan Untuk Korupsi

Veri Kurniawan

 

Catatan : Veri Kurniawan

Beberapa hari terakhir ini, ramai pembahasan terkait pegawai KPK yang akan dijadikan ASN dan sekitar 73 orang tidak lolos tes atau seleksi. Komisi Pemberantasan Korupsi dulu sangat ditakuti dan jelas taringnya dalam menerkam para koruptor, namun kini KPK diragukan tidak seperti dulu lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan  Bupati Ngajuk, Jawa Timur, Novi Rahmah Hidayat pada hari minggu 9 Mei 2021 kemarin. Penangkapan tersebut dengan dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Menyadur dari salah satu media online dengan link https://www.nesiatimes.com/kena-ott-kpk-segini-harta-kekayaan-bupati-nganjuk-novi-rahman/ bahwa jumlah harta kekayaan Novi Rahman Hidayat mencapai angka Rp116.897.534.669 (Rp116 miliar). Ia menduduki peringkat kedua dari 5 kepala daerah terpilih dengan jumlah harta terbanyak.

Materi atau besarnya jumlah kekayaan seseorang tidak menjamin tidak akan melakukan tindak pidana korupsi. Kini banyak orang lebih menginginkan rasa kenyang daripada menahan rasa lapar. Jadi siapapun berkesempatan untuk melakukan korupsi.

Alangkah lebih baik menurut saya, jika pemerintah membentuk tim ke sub bawah, tidak hanya di pusat, layaknya KPK. Misalkan sub di bawah level Provinsi, namun secara struktural pekerjaan dipertanggung jawabkan kepada Presiden langsung. Hal tersebut untuk mengurangi intervensi dan berhentinya proses terkait tindak pidana korupsi.

Kebanyakan korupsi dilakukan secara struktur, sistematis. Mulai dari level bawah hingga ke atas. Alhamdulilah di Kabupaten Banyuwangi hingga saat ini tidak pernah terdengar kasus tindak pidana korupsi. Harusnya KPK memberikan penghargaan pada Kabupaten Banyuwangi terkait Kabupaten yang bersih dari korupsi

Saya yakin selama ini KPK sudah memonitoring kinerja BPKP, Inspektorat Banyuwangi. Saya yakin jika diperlukan, aktivis anti korupsi, pusat kajian anti korupsi di Banyuwangi siap untuk menyajikan sajian data yang layak untuk dibedah secara akademisi dan prespektif hukum.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *