NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Berbagai spekulasi tentang persyaratan untuk menjadi wartawan dan registrasi media baru-baru ini mencuat dalam berita terkini. Menyikapi hal ini, Dewan Pers secara tegas memberikan tanggapannya.
Dalam sebuah siaran pers (Senin 8/4/24) lalu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pada Kamis, 4 April 2024, tidak ada pernyataan resmi yang diberikan kepada media, baik secara tertulis maupun melalui wawancara. Pernyataan yang diatribusikan kepadanya oleh beberapa media, termasuk Media Kliknews, tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Dewan Pers menjelaskan bahwa pada hari tersebut, ia dan seluruh staf sekretariat Dewan Pers tengah terlibat dalam kegiatan offline menjelang perayaan Idulfitri 1445 Hijriah, serta melakukan serah terima jabatan pimpinan di TNI AU. Oleh karena itu, klaim bahwa ada pernyataan dari Ketua Dewan Pers pada hari Kamis tersebut adalah tidak benar.
Dewan Pers juga menegaskan pentingnya memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, terutama Pasal 15 ayat 2 huruf g, yang memberikan amanah kepada Dewan Pers untuk melakukan pendataan media. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa media-media yang beroperasi memenuhi standar yang ditetapkan.
Dewan Pers menyayangkan penyebaran informasi yang tidak benar oleh beberapa media, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat. Mereka menekankan pentingnya konfirmasi sebelum menyebarkan informasi, untuk mencegah penyebaran disinformasi yang merugikan.
Selain itu, Dewan Pers juga menyoroti adanya pernyataan dari narasumber lain, Kamsul Hasan, yang disajikan seolah-olah sebagai bagian dari pernyataan resmi Dewan Pers. Mereka menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak memiliki kaitan dengan Dewan Pers dan berpotensi menyesatkan.
“Jadi, pernyataan yang disebut hari Kamis itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ninik.
Dengan demikian, Dewan Pers berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan kredibilitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat, serta mengawasi agar praktik jurnalistik tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pentingnya Kompetensi Wartawan
Senada dengan Dewan Pers, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn, mendukung penuh ketentuan Dewan Pers, terkait uji kompetensi wartawan [UKW].
Menurut Suriyanto, uji kompetensi merupakan alat untuk mendorong profesionalisme yang konsisten di kalangan wartawan.
Dengan menjalani uji kompetensi, kata Suriyanto, wartawan diingatkan untuk terus meningkatkan kualitas pekerjaannya, mengedepankan etika dan standar jurnalistik terkini sesuai ketentuan serta menjaga integritas dalam setiap kegiatan jurnalistik.
“ Dalam konteks kemerdekaan pers, uji kompetensi wartawan ini sangat penting. Uji kompetensi wartawan, memegang peranan dalam memastikan bahwa informasi yang disajikan kepada publik benar-benar akurat, berimbang, dan tidak berat sebelah. Ini akan meminimalkan risiko kesalahan dan pelanggaran etika dalam pemberitaan,” terang Pakar Hukum tentang pers ini.
Suriyanto juga menekankan, bahwa perkembangan pers sangat dinamis. Untuk itu, harap dia, wartawan harus terus meningkatkan kualitias, profesional, dan tetap menjaga etika dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
“ Wartawan khususnya anggota PWRI harus terus belajar, beradaptasi, memperkaya pengetahuannya, sehingga mampu menghadapi tantangan masa depan dan lebih siap,” ujarnya.
Sebagai organisasi profesi, kata Suriyanto, PWRI saat ini tengah menyusun sejumlah program, diantaranya peningkatan kualitas SDM wartawan.
“ Sedang kita godog, kita persiapkan dengan matang, termasuk pendanaan,” pungkasnya.
Editor: Jagad N