NUSANTARA-NEWS.co, Sumenep – Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati Sumenep Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, S.H., M.H, mengeluarkan Surat Edaran Himbauan Terkait Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.
Himbuan Bupati Sumenep ini tertuang didalam Surat Edaran Nomor 700948/435.060.6/2021 tertanggal 05 May 2021 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Staf Ahli, Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD Kabupaten Sumenep, Inspektur Kabupaten Sumenep, Kepala Dinas/Badan/Bagian di Lingkungan Pemkab Sumenep, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Direktur RSUD dr. H. Moh Anwar, Kabupaten Sumenep, Pimpinan BUMD di Lingkungan Pemkab Sumenep, dan Camat se-Kabupaten Sumenep.
Berkaitan dengan Surat Edaran tersebut, maka dalam rangka pengendalian gratifikasi pada Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1424 H / Tahun 2021 M., kami menghimbau kepada saudara hal-hal sebagai berikut;
Pertama. Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi mayoritas masyarakat untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi utamanya kepada pihak yang membutuhkan. Perayaan tersebut tidak sepatutnya dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku;
Kedua. Pengawai Negeri wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi corona virus Disease 2019 (Covid-19) atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peratauran/ kode etik, dan memiliki resiko sanksi pidana;
Ketiga. Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pengawai Negeri yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi atau melalui Inspektorat Kabupaten Sumenep selaku Sekretaris Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten Sumenep dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi serta Peraturan Bupati Sumenep Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaporan dan Pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep;
Keempat. Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pengawai Negeri baik secara Individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan dan/atau Pengawai Negeri lainnya, baik secara tertulis, maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
Kelima. Dalam hal Pejabat / Pengawai menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana peraturan Bupati Sumenep Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaporan dan Pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep Pasal 5 ayat (4) berupa makanan dan atau minuman yang mudah busuk atau rusak, penerima gratifikasi wajib menyampaikannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk selanjutkan akan disalurkan sebagai bantuan sosial (diberikan kepada panti asuhan, panti jumpo, atau pihak yang membutuhkan);
Keenam. Pengawai Negeri penerima gratifikasi sebagaimana poin 5 wajib melaporkan kepada Instansi/OPD masing-masing disertai penjelasan dan dokomentasi penyerahan untuk disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Sumenep selaku Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Sumenep, selanjutnya Inspektorat Kabupaten Sumenep melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK RI dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima;
Ketujuh. Pimpinan Instansi/OPD dan Pejabat dibawahnya dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan pribadi sehari-hari. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait dengan kedinasan;
Kedelapan. Pimpinan OPD dan BUMD agar memberikan himbauan secara internal kepada Pengawai Negeri di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Pengawai Negeri di lingkungannya;
Kesembilan. Pengawai Negeri dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya atau penanganan pandemi Covid- 19, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi;
Kesepuluh. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atau penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan http://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan Gratifikasi dan dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan htpp://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK. Aplikasi pelaporan online (GOL mobile) dapat diunduh di Google Play Store atau Apple App Store dengan kata kunci: GOL KPK, Gratifikasi KPK atau disampaikan Kabupaten Sumenep selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Sumenep melalui email upg.sumenep99@gmail.com dan dapat menghubungi admin UPG yaitu saudara, Drs. Ec Jufri, M. Si., (0819-3945-0744) sdr Badrul (0877-0338-4797) sdr Heri Sutomo (0878-7171-008).
( Ardy/Mrw )












