HUKUM  

Dewan Pers Kutuk Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo Surabaya

foto ilustrasi

 

NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Kasus kekerasan terhadap wartawan Tempo Surabaya, Nurhadi, memicu keprihatinan sejumlah pihak.

Nurhadi, wartawan Tempo Surabaya, mendapat perlakuan kasar, bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, pada Sabtu 17 Maret 2021.

Melalui rilis Dewan Pers, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, Dewan Pers menilai kekerasan wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti  Indonesia.

Dewan Pers, memberikan dukungan moral penuh kepada Nurhadi, agar diberi kekuatan lahir dan batin dan segera sembuh, sehingga bisa aktif kembali menjalankan tugas sebagai jurnalis.

Atas apa yang terjadi, Dewan Pers menyampaikan sikap sebagai berikut ;

  1. Mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapapun, termasuk kepada wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik
  2. Mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.
  3. Mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Dewan Pers, juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi oleh Nurhadi, wartawan Tempo surabaya, yang mengalami kekerasan dan penganiayaan oleh oknum yang mengaku dari aparat keamanan.

(ver/rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *