Anwar Hafid : Perusahaan Tambang Tidak Boleh Abai Terhadap Hak Masyarakat

Anggota Komisi IX DPR RI Anwar Hafid

 

NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Warga Desa Salonsa melakukan pemalangan jalan Holing milik perusahaan tambang PT Bumanik, Minggu (14/3/2021).

Pemalangan jalan tersebut dilakukan warga, karena perusahaan belum melakukan ganti rugi atas lahan menuju lokasi pertambangan tersebut.

Perwakilan warga Desa Salonsa, Minggu (14/3) siang, mengadukan persoalan tersebut kepada Bupati Morowali Drs. Taslim, di rumah jabatan Bupati di Desa Matansalak Kecamatan Bungku Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, Taslim menegaskan, perusahaan harus membayar ganti rugi. Apabila perusahaan belum melakukan pembayaran, kata Taslim, palang jangan dibuka.

Anggota DPR RI asal Morowali Drs. Anwar Hafid, mengapresiasi sikap tegas Bupati Morowali Drs. Taslim. Sikap tegas Bupati tersebut, kata Anwar Hafid, hendaknya berlaku juga bagi masyarakat di daerah lain.

“ Penyampaian Pak Bupati itu betul. Perusahaan haruslah memberikan hak-hak masyarakat, jangan seenaknya saja mengolah di atas lahan masyarakat, lalu haknya diabaikan. Sikap tegas Bupati harusnya berlaku juga bagi masyarakat di daerah lain, seperti Bete-Bete misalnya,” kata Anwar Hafid kepada strateginews.co, Minggu (14/3/2021) malam.

Anwar juga mengingatkan, keberadaan suatu industri dalam satu wilayah harus memberi kontribusi positif dalam upaya pemerataan kesejahaan masyarakat.

“ Kehadiran industri tambang harus bisa membawa kesejahteraan buat masyarakat jangan terbalik,” tegas Anwar.

Terkait pengelolaan SDA di Morowali, mantan Bupati Morowali dua periode ini mengatakan ke depan pemerintah harus bisa menjamin agar para investor tetap harus patuh pada aturan untuk menciptakan iklim investasi yang mengutamakan keadilan ekonomi dan lingkungan masyarakat.

( nug/red )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *