NUSANTARA-NEWS.co Morowali – Tim Batman Polsek Bahodopi Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah berhasil meringkus dua orang lelaki pengedar narkotika jenis sabu di Wilayah Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, Rabu (10/03/2021)
Di jelaskan Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan,SH kronologis penangkapan kedua tersangka yakni pada hari rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira Pukul 00.30 Wita dini hari, Polsek Bahodopi mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu Kos-kosan di Desa Bahomakmur yang sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Sumarlin, Kanit Binmas Ipda Zulham Abdillah dan 4 Personil Polsek Bahodopi langsung bergerak cepat.
” Dapat info kami langsung gerak cepat mendatangi Kos-kosan tersebut dan pada saat petugas masuk kedalam kamar Kos, petugas mendapati dua orang Laki-laki sedang mengkonsumsi sabu” ujar Zulfan
Adapun Identitas tersangka sebut Zulfan Yakni MS umur 31 tahun dan JR umur 21 tahun. Keduanya berasal dari Toraja dan bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan swasta yang ada di Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Petugas Kata Kapolsek kemudian melakukan penggeledahan di dalam Kamar Kos yang disewa oleh Tersangka MS. Dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 32 paket plastik bening yang berisikan narkotika diduga jenis sabu siap edar seberat 26,64 Gram serta Uang tunai Sebesar Rp. 2.480.000,- yang diduga uang hasil penjualan transaksi sabu.
Petugas juga lanjut Kapolsek mengamankan satu buah alat timbangan digital, satu set alat hisap sabu (lengkap) yang masih tersisa sabu didalam, Pirek Kaca, dua buah korek api gas, empat bungkus plastik bening tempat Kemasan sabu, dua buah HP milik kedua tersangka, satu buah kartu ATM, KTP Serta satu Buah SIM B II umum milik tersangka MS.
” Kedua tersangka berikut barang bukti kami bawa dan kami amankan di Polsek Bahodopi guna penyelidikan lebih lanjut” ucap Kapolsek Iptu Zulfan.
Polsek Bahodopi ungkap Zulfan telah berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali untuk selanjutnya kasus ini kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 Tahun maksimal 20 Tahun Penjara” pungkas Kapolsek Iptu Zulfan.
(Muchlis Ibrahim).