NUSANTARA-NEWS.co, Morowali – Diduga tercemar akibat aktifitas PT.Bumanik yang beroperasi dalam bidang pertambangan Nikel di Desa Salonsa Kecamatan Witaponda Kabupaten Morowali , Sehingga puluhan warga pemilik tambak Desa Salonsa melakukan pemblokiran jalan holling.
Pemblokiran jalan holling tersebut di lakukan oleh puluhan pemilik tambak ikan dengan mengunakan kayu yang di taruh persis di tengah jalan holiing milik PT.Bumanik.
Hal tersebut disampaikan oleh Irwan Purangga selaku yang dikuasakan oleh pemilik tambak kepada media ini, Kamis malam (4/3/2021).
Menurutnya, bahwa demo yang kami lakukan ini ke tiga kalinya dan pihak Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Morowali sudah datang langsung ke lapangan terkait tambak ikan yang tercemar akibat aktifitas PT.Bumanik.
Memang belum ada hasil dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali.
Kami para pemilik tambak ikan merasa dirugikan oleh Aktifitas PT.Bumanik karena ada bekas solar dan tanah yang masuk di dalam lokasi areal tambak ikan milik warga,sehingga kami menuntut kepada PT.Bumanik yang dianggap bertanggung jawab dalam hal ini.
Kami tetap akan menuntut dan memblokir jalan holling PT.Bumanik sampai ada kesepakatan dan bersedia membayar ganti rugi yang kami ajukan dan sampai malam ini kami masih di lokasi jalan holling yang di blokir.
Mengenai nama -nama pemilik tambak Tonddopuli Desa Salonsa yang terkena dampak akibat aktifitas PT.Bumanik sebanyak 14 orang.
” Untuk itu kami berharap pihak PT.Bumanik mau membayar ganti rugi tambak kami yang di duga tercemar akibat aktitanya,” harapnya.
Sementara itu Humas PT. Bumanik saat di konfirmasi terkait masalh ini melalaui via Whats App 08219062xxxx tidak ada balasan.
(Supriyono)












