Umum  

Izin Operasional RSUD Abuya Kangean Dipersoalkan dan Potensi Cacat Hukum

Pemerhati Kebijakan Publik Herman Wahyudi,SH

 

NUSANTARA-NEWS.co, SUMENEP – Pemerhati Kebijakan Publik Herman Wahyudi,SH, mulai mengomentari terkait dengan dikeluarkannya Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abuya Kangean oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMD-PTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Menurut Herman Wahyudi, Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abuya Kangean yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMD-PTSP) tersebut prosesnya cacat prosedur dan berpotensi cacat hukum. Sebab proses pengajuan untuk Izin Operasional Rumah Sakit tersebut mecederai amanah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

” Hemat kami proses penerbitan Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abuya Kangean tersebut cacat prosedur dan berpotensi cacat hukum. Sebab proses pengajuannya tidak berlandaskan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), Pasal 27″ terang Herman Wahyudi, Rabu 3 Februari 2021. Kepada media ini.

Dia juga menjelaskan, bahwa di Permenkes Pasal 27 ayat (3) tegas menyebutkan, Izin Operasional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b Izin diajukan oleh Pimpinan Rumah Sakit untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan termasuk penetapan kelas Rumah Sakit dengan memenuhi persyaratan/atau komitmen.

Bahkan pihaknya mulai menilai Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMD-PTSP) Kabupaten Sumenep juga mulai abai terhadap kententuan yang telah dituangkan dalam Permenkes pasal 36 ayat (5).

Karena itu, menurut Herman Pasal tersebut menyebutkan berdasarkan hasil verifikasi dan visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal, Gubernur, Bupati/Wali Kota harus menerbitkan surat persetujuan atau penolakan permohonan Izin Operasional paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterima laporan hasil visitasi.

” Nah kalau memang Izin Operasional itu dikeluarkan sudah berdasarkan hasil visitasi, ini juga patut dipertanyakan, seperti apa prosesnya. Karena menurut hemat kami pengajuan Izin Operasional tersebut sudah tidak prosedural,” tandasnya.

Disisi lain menurut Herman Persyaratan untuk memperoleh Izin Operasional juga diatur dalam Pasal 32 yang meliputi; a) Profil Rumah Sakit paling sedikit visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan Struktur Organisasi., b). Self Assessment meliputi jenis pelayanan sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana Rumah Sakit dengan mengacu pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini., c). Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibarasi alat kesehatan., d). Sertifikat akreditasi; dan surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing berdasarkan kesepakatan/kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Berarti analisa kami kan harus ada Struktur Organisasi (SO) dulu untuk bisa memperoleh Izin Operasional tersebut,” tukasnya.

Sedangkan pada penjelasan Pasal 34 ayat (1) lanjut Herman, disebutkan untuk mendapatkan Izin Operasional yang diterbitkan oleh Lembaga SOS. Pimpinan Rumah Sakit harus mempunyai izin Mendirikan dan Pemenuhan komitmen Izin Operasional.

“Ketika Rumah Sakit tersebut belum ada Pimpinannya/Direkturnya terus Pemenuhan komitmen Izin Operasionalnya seperti apa?,” tanya Herman

Untuk itu pihaknya mulai menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep agar Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abuya Kangean tersebut dicabut dan kaji ulang. ” Alangkah baiknya menurut hemat kami jika Izin Operasional yang sudah terlanjur dikeluarkan itu dicabut dan dikaji ulang agar tidak menjadi polemik,” sarannya mengakhiri.

( Ardy/Mrw )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *