Plat Merah Digunakan Untuk Kedinasan Tidak Diperbolehkan Untuk Pribadi

Kepala Bidang Aset pemerintah Kabupaten Banyuwangi D. Alit Siswanto

 

 NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Aset milik Daerah seperti mobil dan motor plat merah digunakan untuk kegiatan kedinasan dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan atau kepentingan pribadi.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Bidang Aset pemerintah Kabupaten Banyuwangi D. Alit Siswanto kepada nusantaranews.co saat dikonfirmasi di ruang kerjanya

” Untuk kendaraan dinas itu diperuntukan untuk kedinasan. Kegiatan kedinasan ini biasanya dilakukan di luar jam dinas. Misalkan jam dinas di Pemerintah Daerah ( Pemda ) itu jam 07.00 sampai 15.30 tapi kadang ada kegiatan setelah jam tersebut misalkan jam 19.00 maka itu bagian dari kedinasan,”.

Masih Alit, jadi bisa fasilitas tersebut digunakan selama itu benar – benar untuk kepentingan kedinasan. Kegiatan kedinasan itu dilakuan tidak terbatas hanya di jam dan hari normal kerja saja jadi bisa diluar itu untuk pelayanan masyarakat.

Untuk pertanggung jawaban sendiri kan ada dari atasan sendiri misalkan ada perintah dari Sekda atau Bupati untuk Kadis. Jadi kapanpun diperintah harus siap melaksanakan.

“Untuk bahan bakar sendiri, selama untuk kegiatan kedinasan diatur oleh masing – masing SKPD. Jadi SKPD sudah punya anggaran untuk bahan bakar kendaraan dinas nya. Jika dipergunakan untuk selain kedinasan itu ada sanksi nya dari pimpinan misalkan pertama teguran lisan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *