NUSANTARA-NEWS.co Morowali– Masyarakat Desa Laroenai Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali mengancam akan kembali melakukan blokir atau pemalangan jalan hauling PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo ( BCPM) jika tidak ada penyelesaian atas tuntutan masyarakat.
Yamin salah seorang warga Desa Laroenai menuturkan aksi pemalangan ini akan di lakukan jika pihak perusahaan tak mengindahkan tuntutan warga atas permasalahan penyerobotan jalan tani oleh PT. BCPM dan di gunakan sebagai jalan hauling untuk menambang. Selasa (08/12/2020).
Ungkap Yamin pada tanggal 9 november awal mula masyarakat Desa Laroenai bersama beberapa unsur pemerintah Desa melakukan pemalangan atas dasar penyerobotan jalan tani yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. BCPM dalam menjalankan aktifitas pertambangannya.
Pada tgl 13 november 2020 lanjut Yamin di lakukanlah pertemuan di Polres Morowali dan menghasilkan kesepakatan bahwasannya pihak Desa Laroenai untuk segera menyurat ke pihak perusahaan dan di fasilitasi oleh pihak polsek, danramil dan pihak camat Bungku Pesisir untuk membicarakan lebih lanjut persoalan penyerobotan jalan tani oleh PT. BCPM.
Tanggal 15 November kata dia pihak Polres mendatangi tempat kejadian perkara pemalangan dan langsung melakukan pembukaan palang tanpa sepengetahuan masyarakat Desa Laroenai.
Tanggal 18 november 2020 terang Yamin terbitlah surat undangan permintaan keterangan dari Polres Morowali dengan Nomor surat: B/745/XI/RES.1.24/2020/Reskrim kepada salah seorang masyarakat dan anggota BPD Desa Laroenai untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai permasalahan jalan tani yang digunakan untuk jalan hauling oleh pihak perusahaan PT. BCPM.
PT. BCPM selain menyerobot jalan tani juga selama melakukan aktifitas tidak pernah melakukan sosialisasi dengan masyarakat.
” Seharusnya pihak perusahaan sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat. Jangan langsung melaksanakan aktifitasnya di jalan tani dan di gunakan sebagai jalan hauling” tegas Yamin
Jalan tani ini kata dia sudah ada jauh sebelum perusahaan masuk di Desa Laroenai. Seharusnya pihak perusahaan lakukan sosialisasi sebelum menggunakan jalan tani ini.
Sementara Salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya menyebut masyarakat masih memberi waktu 3 atau 4 hari untuk perusahaan menyelesaikan apa yang menjadi permasalahan dan tuntutan masyarakat. Jika tidak ada keputusan kemungkinan pemalangan akan di lakukan kembali.
” Desakan masyarakat ini tentunya dengan Harapan pihak PT Bima menyelesaikan CSR, menyelesaikan pemakaian peminjaman jalan tani dan penyelesaian dana tali asih.” ucap dia.
Di ungkapnya pihak Pemerintah Desa sudah dua kali pertemuan dengan PT. Bima. Namun Hasil pertemuan yang di sampaikan Pemerintah Desa agak bertentangan dengan keinginan masyarakat. Masyarakat maunya pihak PT. BCPM menyelesaikan semua tuntutan masyarakat baru kembali melakukan aktifitasnya.
” Kami sudah berikan kesempatan dan kesempatan terus ke PT BCPM namun sampai saat ini belum pernah ada penyelesaian ke maayarakat” ungkap dia
Menurutnya hukumab pidana atas pemalangan memang benar apabila hal itu di lakukan di kawasan IUP namun perlu di ketahui masyarakat melakukan pemalangan bukan di kawasan IUP melainkan di jalan tani yang murni menjadi hak masyarakat Desa Laroenai.
Masyarakat juga sudah mengutus perwakilan untuk meminta perlindungan sekaligus menyampaikan langsung keluhan ke Diskrimsus Polda Sulteng terkait tindakan yang di terima masyarakat.
” Kepada PT. BCPM masyarakat meminta di selesaikan hak-hak masyarakat agar tidak terjadi palang memalang.” Katanya.
Info yang di terima pengurusan hak masyarakat sudah di urus dan di urus namun sampai hari ini tidak ada pembuktian di masyarakat. Katanya sudah MoU dengan masyarakat namun.sampai hari ini masyarakat belum.melihat bunyi MoUnya.
Dia tambahkan dia Jalan tani dan peminjaman jalan desa yang di alihkan ke PT. Transcon juga menjadi keberatan masyarakat. Kalaupun perusahaan mau ganti rugi untuk jalan tani maupun jalan Desa jelas tidak bisa karena dalam andal tegas di katakan jalan hauling tambang tidak boleh dekat dengan pemukiman warga dan itu paling berat.
” PT Bima sendiri sudah 40 tongkang lebih melakukan pemuatan ore nickel namun penyelesaian ke masyarakat baik CSR, pemakaian peminjaman jalan tani dan rali asih tidak pernah ada” kesal dia.
Terpisah Kabag Ops Polres Morowali AKP Nasruddin SH, SIk, MH saat di konfirmasi mengatakan pihak Polres belum mengetahui apakah benar jalan tani atau bukan. Nanti dari pemerintah Desa, Kecamatan dan dari pemerintah daerah akan turun dengan membentuk tim untuk menelusuri apakah benar jalan tani atau tidak.
” Terkait pemalangan pihak perusahaan sudah buat laporan ke Kepolisian dan sudah kita periksa saksi-saksi dari pihak perusahaan.Untuk yang melakukan pemalangan pihak Kepolisian sudah melayangkan surat undangan untuk di mintai keterangan.” ungkap Nasruddin.
Terkait permasalahan ini kata dia Pemerintah daerah akan memediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak baik pihak masyarakat maupun pihak Perusahaan.
” Saya berharap masyarakat tidak melakukan pemalangan. Kegiatan pemalangan adalah tindak pidana dan tidak boleh di lakukan oleh masyarakat.” ujar Nasruddin
Pemerintah daerah jelas Nasruddin berharap agar masyarakat tetap menjaga iklim investasi sehingga pemalangan tidak perlu di lakukan. Masyarakat punya perwakilan yakni Kepala Desa, Camat dan Pemerintah Daerah. Semuanya duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan.
” jika masyarakat merasa ada tindak pidana yang di lakukan perusahaan silahkan masyarakat melaporkannya ke Kepolisian.” tandas Nasruddin.
(Muchlis Ibrahim)