NUSANTARA-NEWS.co, OKU Selatan – Satreskrim Polres OKU Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Rangga (21), warga Desa Gedung Wani, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten OKU Selatan. Mengamankan tersangka Ario Turnando (16), Diketahui Tersangka dengan Korban adalah warga yang tinggal satu Desa.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU Selatan AKBP. Zulkarnain Harahap S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP. Apromico SH S.I.K MH didampingi Kanit Pidum IPDA.Naufal Racmatullah Putra .C,S Tr.K mengatakan, kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 08 November 2020, sekira pukul 18.30 Wib.
“Pada saat itu tersangka Ario Turnando sedang berkumpul bersama teman-temannya disebuah rumah milik salah seorang teman tersangka, selanjutnya korban datang dan langsung ikut kumpul gabung bersama. Selang beberapa saat, tersangka turun dari rumah tersebut sambil menunggu salah satu temannya yang juga merupakan teman korban untuk pulang bersama ,”Ujar Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, tidak lama tersangka turun dari rumah, korbanpun ikut turun dan menemui tersangka untuk meminta uang. Namun tidak diberi oleh tersangka. Merasa tersinggung permintaannya yang tidak dituruti oleh tersangka, korban pun emosi lalu mengajak tersangka pergi berduel kesebuah sekolah SMA yang tak jauh dari lokasi.
“Sesampainya di SMA yang dituju, korban lebih dulu menakuti-nakuti tersangka dengan cara mengeluarkan pisau yang ia bawa. Merasa nyawanya bakal terancam, tersangka yang tak mau keduluan tanpa diduga oleh korban, tersangka yang juga membawa sebilah pisau langsung mencabut dari pinggangnya dan menusuk dada kiri korban,” jelas Kasat.
” Melihat korban yang sudah terluka tersangka pun menyuruh salah satu dari temannya untuk membawa korban pulang. Namun korban yang masih bisa berdiri sempat mengejar tersangka sekitar 100 meter dari lokasi, kemudian terjatuh didepan rumah warga dan langsung dibawa ke salah satu klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan, hingga akhirnya korban meninggal dunia,” ungkap Kasatreskrim OKU Selatan
Usai dari insiden yang menelan korban jiwa tersebut, Kades Gedung Wani Edwar Darmadi (48) langsung melaporkan pelaku yang tidak lain adalah merupakan warganya sendiri itu ke Mapolres OKU Selatan, dengan LP Nomor : LP-B / 190 / XI / 2020 / SUMSEL / RES OKUS, Tgl 09 November 2020.
“Sekira pukul 19.30 Wib, Kami mendapat perintah dari bapak Kapolres untuk segera menindaklanjuti laporan yang masuk. Saya bersama kanit Pidum didampingi Ka SPK beserta tim identifikasi dan tim opsnal langsung mendatangi TKP. Selanjutnya, setelah pukul 22.30 Wib kami mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, yang diketahui bersembunyi ditempat keluargannya dan langsung kami amankan ke Mapolres OKU Selatan dan segera dilakukan pemeriksaan ,” tutup AKBP. Apromico, Kasatreskrim.
(red)