Biro Banyuwangi
NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Kasubsi C Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi menjelaskan bahwa tidak hanya pelaku galian C yang tidak memiliki ijin yang dapat diproses hukum, namun pembeli materialnya juga bisa dipidanakan
Untuk mendapat penjelasan terkait dengan kepastian hukum pelaku galian C yang tidak memiliki ijin dan juga pembeli material dari galian C yang tidak memiliki ijin, nusantaranews.co lakukan wawancara dengan Aparat Penegak Hukum baik dari Kepolisan maupun Kejaksaan yang ada di Banyuwangi
Gandi, Kasubsi C Kejaksaan Negeri Banyuwangi menjelaskan pada nusantaranews.co saat ditemui di tempat kerjanya ( 4 / 11 / 200 )
“Pasir itu bukan barang yang ilegal, tapi saat eksplorasi tanpa memiliki ijin barang itu jadi barang yang ilegal,”.
Pembeli jika mengetahui secara pasti bahwa barang itu didapat dari galian C yang tidak memiliki ijin itu bisa jadi orang yang turut terlibat, ungkap Gandi
Masih Gandi, karena ini masuk di tindak pidana umum kewenangan untuk menindak ada di teman – teman kepolisian.untuk dakwaan pembeli itu bisa pasal 480 KUHP, imbuhnya
Senada dengan Gandi, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP. M. Solikin Fery, SIK menjelaskan pada nusantaranews.co
” Untuk Galian C yang tidak memiliki ijin dan juga pembeli materialnya bisa diproses hukum dan ada pasalnya masing – masing, kita lihat dulu persoalan nya seperti apa,” tuturnya.
(veri Kurniawan)