Biro Banyuwangi
NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Lulusan Lemdikpol SPPA tahun 2018 gabung di dalam kepengurusan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Anak ( TRC PPA ) korda Banyuwangi.
Gabungnya Sutoyo S.H di jajaran pengurus TRC PPA sebagai penasehat hukum guna memperkuat taring dan kesigapan dalam pendampingan terkait persoalan perempuan dan anak yang ada di Banyuwangi.
Sutoyo,S.H, pengacara TRC PPA Banyuwangi menjelaskan pada awak media, bahwa TRC PPA menghimbau pada para parpol pada agar tidak melibatkan anak dibawah umur untuk kepentingan politik karena itu bisa dipidanakan.
“Penyalahgunaan untuk kepentingan politik dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah ),”.
Masih Sutoyo, Pasal 87 jo.Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengancam orang yang menyalahgunakan anak – anak dalam kegiatan politik terancam hukuman lima (5) tahun penjara.
Perlu diketahui bahwa selain Lulusan Lemdikpol, Nikmatul Keumala Nofa Yuwono S.H wanita bertalenta lulusan Untag Banyuwangi yang menyabet sejumlah prestasi di level nasional dalam bidang hukum juga bergabung dalam TRC PPA Banyuwangi
( Veri Kurniawan )