Muchlis Ibrahim – Morowali
NUSANTARA-NEWS.co Morowali – Demi menyelamatkan masyarakat Kabupaten Morowali dari wabah Covid-19 sekaligus memutus mata rantai penyebarannya, Pemda Morowali kerjasama TNI/Polri menggelar simulasi penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker sekaligus memaksimalkan penerapan protokol Covid-19 dalam program Yustisi penanganan Covid19.
Kegiatan simulasi penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker ini di gelar di halaman kantor Bupati Morowali di pimpin Kabag Ops Polres Morowali AKP Nasruddin SH, SIK, MH di saksikan Bupati Morowali Drs Taslim, Wakil Bupati, Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno, Pasi Intel Kodim 1311/Morowali Kapt Inf Muhar mewakili Dandim, Sekda Morowali serta undangan lainnya. Kamis (24/09/2020).
Bupati Morowali Taslim mengungkapkan ada berapa hal yang perlu dilaksanakan dalam rangka efektivitas penerapan Covid -19.
Salah satu kata dia melihat sasaran operasi di tempat-tempat dimana orang berkumpul yang dapat menyebabkan terjadi penyebaran covid-19 seperti di dunia usaha Pelayanan Pemerintahan,tempat peribadatan dan hiburan umum.
” Kegiatan ini merupakan salah satu fokus kita dalam penanganan covid 19″ tegas Taslim
Olehnya dia berharap seluruh pihak baik tokoh masyarakat tokoh agama dan pelaku usaha untuk terus bekerja sama dalam memerangi penyebaran Covid-19
” Pemakaian masker kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Morowali adalah wajib. Jika seluruh masyarakat memakai masker maka insya Allah kita akan terhindar dari penyebaran virus Corona di Kabupaten Morowali.” ujar Bupati.
Sementara dalam gelar simulasi sekaligus penindakan kepada mereka yang tidak menggunakan masker di peragakan petugas Progran Yustisi Covid-19 di hadapan Forkopimda.
Kabag Ops Polres Morowali Nasruddin yang memimpin simulasi ini menjelaskan kepada Bupati untuk pelanggar Pria yang tidak menggunakan masker saat mengendarai kendaraan akan di kenakan sanksi menyapu sarana fasilitas umum selama satu jam dan push up juga di kenakan rompi pelanggar atau denda sebesar 100 ribu rupiah.
Sementara pelanggar wanita selain di kenakan rompi pelanggar, di beri sanksi menyapu dan membersihkan sarana fasilitas umum, juga di beri sanksi menyanyikan lagu- lagu nasional atau denda sebesar 100.ribu rupiah.
Nasruddin menghimbau kepada masyarakat untuk taat dan patuh terhadap aturan yang telah di buat pemerintah daerah demi kesehatan kita bersama serta bersama kita mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
” Kepada pelanggar ketentuan yang ngotot dan membenarkan dirinya tidak harus menggunakan masker dengan berbagai alasan bisa di penjara selama empat bulan sesuai pasal 212, 216 dan 218 KUHP” tandas Nasruddin.
(red)