NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Berawal dari protes sekelompok pemuda warga Dusun krajan Desa Temuasri kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi terkait pungutan Ptsl program tahun 2019 dan kinerja kepala dusun krajan berakhir dengan di berhentikannya secara sepihak Bisri Mustofa sebagai Kepala Dusun krajan.
Di lansir dari berbagai nara sumber Protes warga terjadi pada bulan Juni 2020 kemudian berakhir damai dengan adanya “Surat Pernyataan” warga untuk tidak mempermasalahkan Ptsl. rupanya aspirasi warga dan pemuda menghendaki agar Bisri Mustafa di berhentikan dari Jabatannya sebagai kepala dusun dengan alasan. Warga merasa Bisri mustofa meng-anaktirikan warga dusun krajan utara rel kereta api, selain itu warga merasa Bisri Mustofa kurang bersosialisasi dengan masyarakat.
Saat di temui salah satu awak media Bisri Mustofa membenarkan adanya sekelompok warga yang menghendaki agar dirinya di berhentikan dari jabatanya. menanggapi hal itu Bisri Mustofa mengatakan, “saya ini di pilih oleh warga dan di angkat dan dinlantik.oleh kepala desa sesuai ketentuan undang-undang maka apabila masyarakat menghendaki saya lengser dari jabatan kepala dusun maka saya kembalikan pada ketentuan dan aturan yang berlaku karena sejatinya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada mekanisme tersendiri tidak moro-moro di berhentikan hanya dengan alasan ketidak puasan ataupun tidak suka atas kepeminpinan saya. Kok aneh sekali warga hanya tidak puas dengan kinerja saya saja???? apakah kinerja orang-orang staf lama di desa itu warga merasa puas dengan kinerja mereka???kok justru saya yang dijadikan kambing hitam,” bebernya
Masih menurut Bisri Mustofa terkait kinerja saya, saya sudah mendapatkan Surat Teguran dari kepala desa berupa (ST.1) namun sesudah terbitnya ST 1 , dua minggu kemudian saya dapat lagi Surat Teguran (ST.2) kemudian saya dapat lagi (ST 3) secara berturut-turut kemudian dua minggu berikutnya saya di berhentikan, oleh Kepala Desa Temuasri. Sunarti menunjuk Pak Yon sebagai Plt Kepala Dusun krajan terang Mustofa..
Sementara itu menurut keterangan Sunarti Kepala Desa Temuasri mengatakan pada awak media 16/9/2020 terkait pemberhentian Bisri Mustofa sebagai kepala dusun tidak ada kaitanya dengan pemerintahan, hanya segelintir kelompok warga yang bergejolak, tidak senang dan tidak puas dengan kinerja Bisri Mustofa.
Lanjut” Sunarti saya mengeluarkan surat surat (ST 1 ,ST 2 , ST 3)juga sudah berkonsultasi dengan pihak kecamatan, sayangnya semenjak di berikan surat ST 1, ST 2, ST 3, dan seterusnya Bisri Mustofa tidak ada gereget sama sekali untuk menayakan prihal tersebut seperti tidak mempunyai kesalahan.
Sementara itu La Lati.SH Ketua Komisariat Daerah Reclasseering Indonesia Kabupaten Banyuwangi menjelaskan bahwa masalah Ptsl sudah selesai karena sudah ada “Surat Pernyataan”dari warga saya pun ikut bertanda tangan dalam surat pernyataan itu. saya pikir masalah warga sudah selesai. namun akhir-akhir ini berkembang berita bahwa kadus krajan di berhentikan dan di mutasi pada posisi lain sedangkan posisi kepala dusun krajan di jabat oleh pak Yon sebagai Plt.
kebijakan kepala Desa Temuasri memberhentikan kepala dusun krajan, La Lati berpendapat: Surat ST.2 Surat ST.3 sampai pada Surat Pemberhentian kepala dusun yang di keluarkan oleh kepala desa temuasri sangat berpotensi Cacat Hukum karena ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah di atur dalam ketentuan : (1) UU No.47 Th. 2015 atas perubahan PP No. 43 Th 2014 tentang Perubahan Perpu No. 6 Th 2014 tentang Desa..(2) Permendagri No . 67 Th.2017 atas perubahan Permendagri No 83 Th. 2015 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,
Terkait penunjukan Yon sebagai Plt kepala dusun krajan, La Lati SH.mengatakan ketidak setujuannya karena di nilai kental dengan praktik Nepotisme yakni penunjukan Plt karena faktor kedekatan, apalagi jika di kaitkan dengan dukungan pada pilkades 2019.
Bukan rahasia lagi, Yon merupakan pendukung Kepala Desa Temuasri pada pilkades 2019 sehingga tidak heran jika muncul praduga negative masyarakat luas jika penunjukan Yon di duga merupakan imbalan jabatan atas dukungannya pada pilkades 2019 selain itu rekam jejak Pak Yon ini di duga bukan orang yang bersih di lingkungan pemerintahan desa temuasri .
” Misalnya jika di telisik dari penggunaan anggaran Dana Desa dan ADD jumlahnya miliaran rupiah sejak tahun 2015 s/d 2019. Mana bukti pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana Desa Temuasri sejak tahun 2015 sampai sekarang?Kemana raibnya dana karangtaruna dari tahun 2015 sampai tahun 2019???kelompoknya siapa yang bermain di lingkungann pemerintahan Desa Temuasri?? Inilah menjadi pertanyaan-pertanyaan masyarakat luas,” urainya panjang lebar.
La Lati.SH juga menyayangkan kebijakan kepala desa temuasri memberhentikan kepala dusun krajan tanpa melalui mekanisme yang benar, karena apapun permasalahan warga dapat di selesaikan dengan cara diskusi ataupun berdialog dengan melibatkan seluruh komponen elemen- elemen masyarakat sehingga segala ketentuan dan aturan yang berlaku menjadi sumber referensi untuk menyelesaikan masalah di lingkungan masyarakat .
La Lati.SH juga menilai upaya Bisri Mustofa untuk menempuh jalur hukum adalah hal yang wajar karena Bisri Mustofa merasa di kriminalisasi . dengan demikian kedepannya tidak ada politik kambing hitam serta praktik-praktik Nepotisme “terselubung” di dalam lingkungan pemerintahan Desa Temuasri….harapnya.
(Erni EW /Tim)