NUSANTARA-NEWS.co, Malang- Pria bernama Pipin Aripin, warga Komplek Kejaksaan Agung Kavling Suad Blok A No 16B, Kelurahan Kreo, Kec Larangan, Kota Tangerang, berbilang nekat.
Pipin adalah dalang dibalik megaproyek rencana Pembangunan Kereta LRT di Malang Raya. Selain LRT, Pipin juga menawarkan menjadi perantara pendanaan bagi megaproyek Giant Water Treatment PDAM Kota Malang.
Dengan dalih bisa mendatangkan investor dari Tiongkok, Pipin melakukan praktik penipuan investasi. Tak sedikit elit politik, pengusaha, dan tokoh publik di Malang Raya yang telanjur “titip” dana pada Pipin dan menjadi korban. Jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Walikota, Wakil Walikota, Sekda, sejumlah anggota DPRD, yang sempat “terpesona” dengan Pipin hingga membawanya ke ruang-ruang lobi yang membuat Pipin makin leluasa melancarkan praktik tipu-tipunya.
Puncaknya, kini Pipin menjadi DPO alias buronan Polresta Malang dan keberadaannya hingga kini masih belum diketahui.
(Uts)












