JAKARTA, NUSANTARANEWS,co – Ketua Umum Perkumpulan Pranata Konsultasi Hukum dan Keadilan Advokat Indonesia (PKH-KAI), Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, S.H., M.Kn., M.H., menyambut hangat momentum pelantikan Kapolri yang baru, Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak awal transformasi budaya hukum di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar selaras dengan tuntutan perkembangan legislasi nasional.
Dalam keterangan resminya, Dr. Gea menyampaikan pesan konstitusional yang kuat demi terwujudnya penegakan hukum yang ideal di tanah air.
“Kami mengucapkan selamat bertugas kepada Kapolri yang baru, Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Besar harapan kami agar budaya hukum Kepolisian RI kedepan semakin profesional, transparan, dan akuntabel untuk melayani rakyat,” ujar Ali Yusran Gea melalui keterangan di Jakarta, Jumat [2/10/2026].
Refleksi Marwah UU Kepolisian: Melayani Sepenuh Hati
Pakar hukum perundang-undangan ini mengingatkan bahwa orientasi utama institusi kepolisian telah digariskan secara tegas dalam konstitusi. Merujuk pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI serta UU No. 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002, esensi mendasar dari keberadaan institusi Polri adalah perlindungan publik.
“Poin krusial dan mutlak dari UU Kepolisian adalah perintah untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati, menjadi pengayom yang tulus, pelindung bagi segenap bangsa, serta penegak hukum yang berintegritas. Ini harus menjiwai setiap personel Polri dari tingkat pusat hingga pos sektor terkecil,” tegas Ali Yusran Gea.
Transformasi Filosofi KUHP & KUHAP
Lebih lanjut, Ketum PKH-KAI menjabarkan tantangan besar Kapolri baru dalam mengawal sistem peradilan pidana nasional yang kini telah berubah secara fundamental. Lahirnya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa pergeseran dogma hukum yang radikal di Indonesia.
“Filosofi hukum kita telah bergeser. KUHP Baru mengakhiri era pendekatan yang represif dan berorientasi balas dendam (retributive justice). Paradigma hukum modern saat ini wajib bergerak menuju keadilan yang humanis, korektif, restoratif (restorative justice), serta berorientasi penuh pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial,” jelasnya.
Transformasi materiil tersebut diperkuat secara formil melalui UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dr. Ali Yusran Gea menggarisbawahi bahwa filosofi KUHAP Baru ini menuntut cara kerja kepolisian yang jauh lebih beradab dan berhati-hati.
“KUHAP Baru kini lebih mengedepankan nilai keadilan materiil daripada sekadar kepastian hukum formal, serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Maka, penegakan hukum yang ugal-ugalan atau melanggar hak warga negara tidak boleh lagi ditoleransi di bawah kepemimpinan Kapolri baru,” tambahnya.
Membangun Sinergisitas Harmonis Polri dan Advokat
Secara khusus, Dr. Ali Yusran Gea menekankan perlunya membangun hubungan tata kerja yang sehat antar-sesama penegak hukum. Hubungan antara institusi kepolisian dengan advokat tidak boleh dipandang secara konfrontatif, melainkan harus berjalan beriringan demi tegaknya keadilan.
“Antara kepolisian dengan advokat harus berjalan harmonis dan membangun sinergisitas yang baik. Kita semua berada di bawah payung hukum yang sama. Jika kepolisian dan advokat dapat bersinergi dengan harmonis tanpa saling mengintervensi tugas masing-masing, maka sistem peradilan kita akan menjadi jauh lebih sehat dan terpercaya di mata masyarakat,” ungkapnya.
Ketegasan Hak Imunitas Advokat: Panggilan Saksi adalah “Haram”
Sebagai pucuk pimpinan organisasi advokat, Dr. Ali Yusran Gea juga memberikan peringatan keras demi menjaga keseimbangan penegakan hukum (due process of law) tersebut. Ia mengingatkan Polri agar menghormati kedudukan advokat sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam undang-undang tersebut, advokat secara sah diakui sebagai penegak hukum dan merupakan profesi yang mulia (officium nobile). Konsekuensi logis dari status tersebut adalah melekatnya hak imunitas yang mutlak secara hukum.
“Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Bahkan, sangat haram hukumnya jika advokat dipanggil untuk menjadi saksi atas perkara yang sedang ditanganinya atau klien yang dibelanya,” tegas Ali Yusran Gea dengan nada lugas.
Larangan pemanggilan ini didasarkan pada kewajiban moral dan undang-undang yang mewajibkan advokat menjaga kerahasiaan informasi serta kepentingan hukum kliennya.
“Jika institusi kepolisian memaksakan pemanggilan advokat sebagai saksi terhadap perkara kliennya, itu adalah pelanggaran hukum serius dan mencederai asas keadilan hukum. Sinergisitas yang profesional antara Polri dan Advokat hanya bisa terjadi jika kedua lembaga saling menghormati batas kewenangan masing-masing demi melayani keadilan untuk rakyat,” tutup Ketum PKH-KAI tersebut.
[SN/red]












