Oleh: H. Albar Sentosa Subari (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
dan Marshal (Pengamat Sosial Budaya dan Hukum Adat)
24 September 2026 menandai 66 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Enam puluh enam tahun adalah perjalanan panjang bagi sebuah undang-undang.
Namun ada pertanyaan yang tetap relevan: sudahkah cita-cita keadilan agraria benar-benar dirasakan masyarakat hukum adat?
Pertanyaan ini penting karena konflik pertanahan masih terjadi, termasuk yang berkaitan dengan hak ulayat, tanah marga, wilayah adat, sumber daya alam dan kepentingan investasi.
Di satu sisi, negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Di sisi lain, sebagian masyarakat masih berhadapan dengan ketidakpastian status tanah, batas wilayah, perizinan dan penguasaan ruang hidup.
Hukum telah berbicara tentang pengakuan, tetapi kenyataan di lapangan sering berbicara tentang ketidakpastian.
Tanah Adat Bukan Sekedar Tanah
Bagi masyarakat hukum adat, tanah bukan sekadar benda ekonomi yang dapat dihitung berdasarkan luas dan harga.
Tanah adalah ruang kehidupan.
Di sanalah mereka lahir, dibesarkan, mencari penghidupan, menjalankan adat, menjaga makam leluhur, membangun kehidupan sosial, dan mewariskan kehidupan kepada generasi berikutnya.
Karena itu, ketika hubungan masyarakat adat dengan tanahnya terputus, yang hilang bukan hanya sebidang tanah, tetapi juga bagian dari identitas, sejarah, kebudayaan dan keberlanjutan komunitas.
Pemikiran Prof. Dr. H.M. Koesnoe, S.H. tentang hukum adat mengingatkan bahwa hubungan masyarakat hukum adat dengan tanah memiliki dimensi yang jauh lebih dalam daripada sekadar hubungan ekonomi.
Tanah bagi masyarakat adat adalah bagian dari keberadaan mereka.
UUPA Tidak Menghapus Hak Ulayat
Sejak awal, UUPA tidak menempatkan hukum adat sebagai sesuatu yang harus disingkirkan.
Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960 mengakui pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya sesuai dengan kepentingan nasional serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara Pasal 5 UUPA menegaskan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, hukum adat bukan berada di luar sistem agraria nasional. Ia justru menjadi salah satu dasar pembentukannya.
Dalam konteks Sumatera Selatan, hak ulayat memiliki akar sejarah melalui konsep tanah marga—tanah yang berkaitan dengan keberadaan masyarakat hukum adat marga, wilayah, struktur sosial dan tata kehidupan yang diwariskan secara turun-temurun.
Dalam khazanah hukum adat dikenal pula istilah hak purba dan hak pertuanan, yang menggambarkan hubungan masyarakat hukum adat dengan wilayah kehidupannya.
Istilahnya berbeda, tetapi pesan dasarnya sama:
masyarakat hukum adat memiliki hubungan hukum, sosial, historis dan kultural dengan tanah yang menjadi ruang hidup mereka.
Konstitusi Sudah Mengakui, Lalu Apa Masalahnya?
Pengakuan itu semakin kuat setelah perubahan UUD 1945.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, serta diatur dalam undang-undang.
Pasal 28I ayat (3) juga menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Persoalannya bukan lagi semata-mata ada atau tidaknya pengakuan.
Persoalannya adalah:
bagaimana pengakuan konstitusional itu diterjemahkan menjadi kepastian dan perlindungan nyata di lapangan?
Di sinilah pekerjaan rumah negara masih besar.
Sumatera Selatan dan Tanah Marga
Bagi Sumatera Selatan, persoalan ini memiliki akar sejarah yang kuat.
UU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan menyebut antara lain keragaman suku asli, bahasa, kesenian, desa adat, kesatuan adat budaya marga, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal sebagai bagian dari karakteristik daerah.
Artinya, keberadaan masyarakat dan kesatuan adat budaya marga bukan sekadar cerita masa lalu.
Ia merupakan bagian dari identitas Sumatera Selatan.
Karena itu, berbicara tentang tanah marga berarti berbicara tentang sejarah, identitas dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Ketika Pengakuan Belum Menjadi Kepastian
Konflik agraria sering muncul ketika terdapat tumpang tindih klaim, ketidakjelasan batas wilayah, persoalan administrasi pertanahan, perubahan fungsi kawasan, pemberian izin, atau perbedaan kepentingan antara masyarakat, pemerintah dan pelaku usaha.
Ketika kepastian hukum lemah, konflik mudah membesar.
Masyarakat kehilangan rasa aman. Pemerintah menghadapi persoalan regulasi. Pelaku usaha menghadapi risiko konflik sosial. Dan negara menghadapi persoalan yang lebih besar: bagaimana pembangunan dapat berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat yang telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut.
Karena itu, penyelesaian konflik tidak boleh menunggu sampai masyarakat berhadapan di lapangan.
Negara harus memperkuat pemetaan wilayah adat, pendataan masyarakat hukum adat, pengakuan kelembagaan adat, kejelasan batas wilayah, harmonisasi perizinan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.
Masyarakat adat juga tidak boleh hanya diingat ketika konflik terjadi.
Mereka harus diposisikan sebagai subjek hukum dan subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.
RUU Masyarakat Hukum Adat
Persoalan berikutnya adalah belum adanya satu undang-undang nasional yang secara komprehensif mengatur masyarakat hukum adat.
Berbagai ketentuan memang telah tersebar dalam sejumlah peraturan, tetapi pengakuan, perlindungan, wilayah adat, kelembagaan, hak dan mekanisme penyelesaian sengketa masih menghadapi persoalan implementasi.
Karena itu, pembahasan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat perlu mendapat perhatian serius.
Di tingkat daerah, khususnya Sumatera Selatan, penguatan regulasi mengenai eksistensi dan perlindungan masyarakat hukum adat juga penting agar pengakuan tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dilaksanakan.
Jangan Biarkan Hukum Berhenti di Atas Kertas
Enam puluh enam tahun UUPA seharusnya menjadi momentum untuk bertanya secara jujur: apakah semangat keadilan agraria telah benar-benar sampai kepada masyarakat yang paling berkepentingan dengan tanah?
Masyarakat hukum adat tidak meminta perlakuan istimewa.
Mereka hanya meminta agar hak yang telah diakui oleh konstitusi dan hukum negara benar-benar dihormati.
Pembangunan tidak seharusnya dipertentangkan dengan masyarakat adat. Keduanya dapat berjalan bersama jika dibangun di atas kepastian hukum, keadilan, perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Sebab hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis.
Hukum yang baik adalah hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan dan perlindungan.
Maka pada 66 tahun UUPA, pesan kita sederhana:
Jangan biarkan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat hanya indah di dalam undang-undang, tetapi lemah ketika berhadapan dengan kenyataan.
Sebab tanah bagi masyarakat hukum adat bukan hanya tempat mereka berpijak.
Tanah adalah tempat sejarah ditanam, kehidupan tumbuh, dan masa depan anak cucu dipertaruhkan.
Dan negara hukum harus hadir untuk memastikan hak itu tidak hilang hanya karena hukum terlambat bekerja.(Agus.ps )










