HUKUM  

Tali Asih Belum Tuntas Tumpang Tindih Konsesi Terjadi, Prianto Minta Pemerintah dan Satgas PKH Turun Tangan

NUSANTARANEWS. Co, Barito Utara- Langkah PT Nusa Persada Resources (NPR) yang dikabarkan akan memulai kegiatan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 pada 15 September 2026 menuai protes tegas dari masyarakat adat.

Adapun ditengah sengketa lahan yang belum tuntas dan proses hukum masih berjalan hingga tingkat Makamah Agung (MA), rencana tersebut dinilai memaksakan kehendak dan melangkahi hak-hak warga yang telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun.

Prianto bin Samsuri, adalah tokoh muda masyarakat desa Karendan sekaligus pemilik ladang berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR, mempertanyakan kesepakatan yang dibuat perusahaan bersama sejumlah intansi pemerintah Kecamatan, dan pihak kedemangan.

“Menurutnya, berita acara pertemuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabadikan gak masyarakat yang diklaim telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut secara turun temurun.

“Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan gak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat dari pada penyelesaian hak masyarakat,” Tegas Prianto, Selasa 15/09/2026.

Tali asih belum tuntas, konsesi tumpang tindih. Prianto menegaskan persoalan pemberian tali asih di area seluas 140 hektare yang masih dalam proses hukum, dan termasuk upaya peninjauan kembali yang belum menemukan titik terang. Adapun hal yang sama berlaku untuk ganti rugi tanam tumbuh yang menurutnya belum diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kemudian ia merujuk pada pasal 135 Undang-undang Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara, yang wajib diperhatikan dan dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan,”ujarnya.

Prianto juga menyoroti adanya tumpang tindih kawasan konsesi yang diduga terjadi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Astral Byna. Selama proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung berjalan, semua pihak wajib menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa.

“Semua pihak lanjutnya, harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk proses peninjauan kembali. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi mempersulit sengketa,”ucapnya.

Ini bom waktu, peringatan konflik horizontal. Prianto memperingatkan pemaksaan aktivitas di tengah ketidaktuntaskan persoalan lahan berpotensi menjadi “bom waktu” bagi masyarakat hukum adat setempat. Perbedaan sikap mengenai penguasaan lahan dan pemberian tali asih dikhawatirkan dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan warga dan memicu konflik horizontal.

“Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami menolak pembangunan maupun investasi, namun kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,”tegasnya.

Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang sudah kami kuasai secara turun-temurun. Minta Pemerintah dan Penegak Hukum Turun Tangan. oleh karena itu, Prianto secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Kapolri, Ketua DPR RI, Jaksa Agung, serta Satgas PKH untuk segera turun tangan. Ia meminta dilakukan penertiban maupun evaluasi terhadap kegiatan perusahaan apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Merujuk pada pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, yang memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah dan upaya terobosan yang diperlukan dalam mengatasi persoalan penertiban kawasan hutan.

“Pemerintah memiliki posisi penting untuk memastikan konflik agraria, kepentingan pertambangan, dan pengelolaan kawasan hutan tidak saling bertebrakan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat dari pada penyelesaian hak masyarakat,”ungkapnya.

Kini seluruh mata tertuju pada pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah aktivitas di PPKH SK 281 akan tetap dipaksakan, atau justru dihentikan sementara hingga seluruh persoalan hak atas tanah, klaim penguasaan turun-temurun, serta proses hukum yang masih berlangsung benar-benar selesai secara adil dan transparan?. Sebab, bagi masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, yang dipertaruhkan bukan sekedar sebidang lahan.

“Ada sejarah penguasaan, sumber penghidupan, dan hak yang diwariskan dari generasi. Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari narasumber Prianto bin Samsuri. Diberikan ruang yang sama kepada PT NPR, intansi terkait, dan pihak berwenang untuk memberikan tanggan,”pungkasnya. (Led)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *